Hotman Paris: Malaysian's Law NOT Valid in Indonesia

Kompas.com - 16/12/2009, 03:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - For celebrity model Manohara Odelia Pinot, the verdict from the Kota Baru Syaria High Court, Malaysia, that compels her to return to Tengku Muhammad Fakhry Sultan Ismail and to pay RM 1,112,250 or approximately Rp. 3.1 billion to her husband, is not a loss. This was stated by Hotman Paris Hutapea, S.H., one of the legal representatives of Manohara, or often nicknamed Mano, in a press conference, Jakarta, Tuesday.

"Our answer is: it's not a loss. Because Mano never responded to the case in Malaysia, she never attended the trials because there's no guarantee for her safety there. If she went to Malaysia she wouldn't be able to come back, that's what she's afraid of."

Hotman continued, according to the law applying in Malaysia, the accused must be present at court, whether it's a civil or criminal charge. But, he highlighted, the rule is upheld in Indonesia.

"In Malaysia the accused must be present and cannot be delegated by an attorney. Whatever verdict was made in Malaysia, it doesn't apply in Indonesia and the case must be presented again. So whatever the babble is in Malaysia, it doesn't apply in Indonesia. It's just Tengku Fakhry's way of trying to get Manohara back. Our message is: live a new life, stop trying from Malaysia to get Manohara back."

Mano, who was present at the conference, admitted that she didn't think of herself as Fakhry's wife anymore. "The verdict is that I should return to Kelantan [the sultanate Fakhry is from] and pay RM 1.1 million, because it's considered a wife's debt to her husband. I feel that in Indonesia my status is not married to him, because my marriage was unorthodox."  Currently Mano is active in social events, but not in the showbiz.

As an Indonesian legal representative, Hotman explained, he cooperates with Malaysia just to consult regarding the Malaysian legal process. "I've only been asking about the procedures to the lawyers there. We're not employing [a Malaysian] lawyer. So it's just consultation. The main requirement is that the accused must be present at court. If not present then the accused loses. By the Malaysian law the main concern is to compel Manohara to be present at court. But if it were here [Indonesia] we would face them. But, obviously, Mano won't go to Malaysia." (C9-09/C17-09)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau