Korupsi Politik Paling Jahat

Kompas.com - 16/12/2009, 07:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Yudi Latif menilai korupsi politik, yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif, adalah yang paling jahat dibandingkan korupsi jenis lain. Dalam korupsi politik, hak rakyat tidak dipedulikan. Seolah-olah hukum ditegakkan, padahal yang terjadi adalah sebuah lelucon.

Pernyataan Yudi itu disampaikan dalam diskusi tentang politik dan penegakan hukum di Indonesia dalam rangka hari ulang tahun keempat Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) di Jakarta, Selasa (15/12). Diskusi dan perayaan ulang tahun itu dibuka politisi senior Abdul Madjid (92), yang juga fungsionaris PDP.

Korupsi politik yang merajalela menjadi ciri dari sebuah negara yang korup. ”Dalam negara yang korup, hukum (peraturan) diproduksi setiap saat, tetapi penegakannya tidak jelas. Semakin banyak hukum yang dibuat, semakin banyak lubang korupsinya pula,” papar Yudi.

Menurut Yudi, korupsi politik terjadi karena demokrasi yang dikembangkan adalah padat modal. Dibutuhkan investasi yang besar bagi seseorang untuk dapat terjun di bidang politik, termasuk menjadi wakil rakyat. Mereka juga akan memikirkan dan mengupayakan agar investasinya kembali. Inilah korupsi politik.

Padahal, ingat Yudi, negara bakal tenggelam kalau korupsi di lembaga legislatif lebih tinggi dibandingkan dengan korupsi di lembaga eksekutif. ”Karena itu, semangat berdemokrasi yang baik tetap harus dijaga. Lebih baik kecil, tetapi waras,” katanya lagi.

Sangat kompleks

Pembicara lain, Inspektur Jenderal Arianto Sutadi dan Chairul Imam, mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, sepakat, mafia hukum sangat kompleks. Mafia hukum, termasuk mafia peradilan, tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga pihak lain, termasuk pihak beperkara dan pemodal.

Bahkan, Chairul mengakui, tidak mungkin polisi dan jaksa bisa mengatasi mafia hukum karena jaksa dan polisi hanya membawa pelaku tindak pidana, termasuk dalam perkara korupsi, ke pengadilan dan tak bisa mendorong perbaikan terhadap sistem yang korup. Perbaikan hanya dapat didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan untuk itu.

Arianto dan Chairul mengakui, banyak upaya sudah dilakukan untuk memberantas mafia hukum. Namun, diakui, sampai kini masih belum berhasil. (TRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau