SURABAYA, KOMPAS.com — Judi togel dan judi bola via internet dan SMS beromzet Rp 200 juta per minggu dibongkar jajaran Polres Surabaya Timur. Empat tersangka diringkus berikut barang bukti.
Para tersangka adalah AB (54), warga Perum Manyar Tirtosari IX, yang jadi otaknya, dan tiga pembantunya, yaitu SA (33), BS (35), dan LA (34), semuanya warga Kediri.
Mereka diringkus saat merekap data perjudian secara online. Barang bukti yang disita adalah 5 unit laptop, 4 unit ponsel, 4 buku tulis rekapan data togel dan judi bola, 31 lembar kertas berisi total data, 1 unit mesin faksimile, 1 buku rekening tahapan BCA atas nama Bandi Darma, dan 1 kartu ATM BCA Gold.
Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi mengatakan, jaringan perjudian ini canggih dan rapi. Mereka memanfaatkan situs internet Singapura. "Judi ini sudah berlangsung 5 tahun berdasar data perputaran uang di buku tabungan," ungkapnya di Mapolres, Selasa (15/12/2009).
Jaringan perjudian ini meliputi wilayah Kediri, Ponorogo, Solo, dan Pamekasan Madura. Para pelaku perjudian yang tertangkap, jelas Samudi, dijerat Pasal 303 KUHP Jo UU RI 7/1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10-15 tahun penjara.
Sementara AB, yang menjadi otak perjudian via internet dan SMS tidak banyak menjawab. Namun yang jelas, menurutnya, kegiatan itu baru dijalankannya selama 4 bulan yang berafiliasi dengan salah satu situs internet berpusat di Singapura. (ARU)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang