"Tak Direstui" Menkeu, BPK Tak Bawa Rekaman

Kompas.com - 16/12/2009, 11:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak membawa rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diminta oleh Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR dalam surat undangan.

Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, kesediaan BPK untuk memberikan "terganjal" izin dari Departemen Keuangan sebagai pemilik rekaman dan dokumen notulensi surat.

"Surat dari Menkeu yang sudah sampai mengatakan: 'Dapat kami sampaikan rekaman dan dokumen notulen adalah bahan auditor. Apabila pansus memerlukan rekaman dan dokumen notulen tersebut, Pansus dapat meminta kepada Menkeu selaku mantan Ketua KSSK," ujar Hadi di depan Pansus Century, Rabu (16/12/2009).

Surat tersebut ditandatangani oleh Setjen Depkeu Mulya T Nasution. Sempat terjadi perdebatan tentang kewenangan BPK untuk mengungkap rekaman dan dokumen notulensi tersebut.

"Perang" undang-undang

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun mengatakan, semua warga negara wajib memenuhi panggilan dan menjawab semua pertanyaan Pansus Hak Angket menurut UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

"Jadi, sah untuk meminta rekaman dan dokumen notulensi rapat," ujarnya.

Ketua Pansus Century Idrus Marham juga mempertanyakan apakah BPK juga memiliki rekaman dan dokumen notulensi. Hadi membenarkannya. Idrus pun mengatakan bahwa UU No 6/1954 tentang Panitia Hak Angket membuat DPR dapat meminta data-data BPK tanpa izin Menkeu.

Hadi membenarkan, tetapi tak dapat dihindarkan bahwa warga negara pun harus tunduk kepada UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama Pasal 28b.

Dalam UU, kata Hadi, anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan bahan data, info, atau dokumen lain yang diperoleh saat melakukan tugas yang melampaui batas kewenangan, kecuali untuk kewenangan penyelidikan terkait tindak pidana.

"Apa panitia angket memiliki kewenangan penyelidikan?" katanya.

Kembali terjadi perdebatan seputar kapasitas BPK diundang ke DPR. Anggota Pansus Benny K Harman dan Ruhut Sitompul mengatakan, BPK tak bisa dipaksa untuk menyerahkan rekaman dan dokumen notulensi karena hadir sebagai mitra.

Namun, Idrus tetap menilai bahwa rekaman dan dokumen notulensi diperlukan untuk mendukung keabsahan kerja Pansus. Idrus dan Gayus pun tak memperpanjang lagi karena tak ingin membuang waktu.

"Kalau nanti diperlukan di tengah-tengah, kita nanti bicarakan lagi," tandas Idrus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau