JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mengklaim adanya kenaikan jumlah wajib pajak mencapai 48 persen sepanjang tahun ini. Jumlah ini meningkat dibandingkan beberapa tahun lalu yang hanya mencatat kenaikan jumlah rata-rata wajib pajak sebesar 30 persen, atau melebihi target Pemerintah yang ditetapkan 44 persen.
"Jumlah wajib pajak naik. Yang masukin SPT (surat pemberitahuan) sudah makin banyak. Kalau dulu stuck di 30 persen setiap tahun. Terus kita janji ke Menkeu 44 persen tahun ini, tetapi sekarang sudah 48 persen. Kita harap bisa lebih banyak lagi," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Djoko Slamet Surjoputro, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Menurutnya, kenaikan jumlah wajib pajak ini diperoleh karena suksesnya program Sunset Policy yang dicanangkan Ditjen Pajak. Program ini merupakan salah satu bagian dari penerapan reformasi birokrasi di institusi ini.
Ke depan, Ditjen Pajak juga akan menerapkan program Project for Indonesia Tax Administration Reform (Pintar) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Untuk penerapan program ini, katanya, dilakukan dengan memperkuat teknologi dan informasi (IT) di lingkungan institusi.
"Moga-moga dengan program PINTAR, kita semua menjadi pintar.Dengan program ini, nanti wajib pajak bisa mengetahui account-nya sendiri, tentunya dengan pengamanan," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang