Kalau Bayar, Bakrie Bisa Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan

Kompas.com - 16/12/2009, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Mohammad Tjiptardjo menyatakan bahwa pihak Bakrie dapat membayar tunggakan pajak tiga perusahaan miliknya tanpa melalui pengadilan.

Menurutnya, bila ingin membayar denda tersebut, Bakrie dapat mengajukan permohonan kepada Menteri agar penyidikan dihentikan. Selanjutnya, Menteri mengirim surat kepada Kejaksaan Agung. "Kejaksaan Agung yang bisa hentikan penyidik pajak. Bakrie bisa mengajukan permohonan untuk minta penghentian penyidikan dengan syarat dia harus bayar denda," ujarnya saat ditemui di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan prosedur yang telah tertuang pada UU Ketentuan Umum Perpajakan. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan melalui kanwil khusus Large Tax Offie (LTO) atau KPP Madya. Dia juga mengakui, ada yang masih diselidiki. "Kalau tidak ada indikasi ya tidak ditingkatkan jadi penyidikan. Tapi nanti kalau kuat ya kita tingkatkan jadi penyidikan," katanya.

Total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar 30,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat telah menerima pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin sebesar 27,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 250 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau