Pengaturan Penyadapan Seharusnya Dihentikan

Kompas.com - 17/12/2009, 07:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diharapkan menghentikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang Penyadapan. Selain substansinya bermasalah, RPP itu menyalahi prosedur hukum. Jika pemerintah ingin mengatur penyadapan seharusnya dilakukan dengan undang-undang.

Pendapat itu disampaikan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchtar dan peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (16/12). ”Dalam negara hukum boleh saja ada lembaga independen yang tak dicampuri pemerintah. Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kewenangan penyadapannya itu boleh di mata hukum,” kata Zainal.

Zainal menambahkan, secara konstitusional, kewenangan KPK melakukan penyadapan juga dibenarkan UU. Mahkamah Konstitusi (MK), dalam dua putusannya tahun 2003 dan 2006, memerintahkan pengaturan kewenangan penyadapan dalam UU.

Febri menilai, substansi RPP Penyadapan dikhawatirkan dapat melemahkan KPK. ”Saat ini negara membutuhkan lembaga super untuk memberantas korupsi, termasuk mengawasi korupsi di lingkungan penegak hukum lain,” kata dia.

Secara terpisah, Rabu di Jakarta, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, RPP Penyadapan yang mengatur izin penyadapan, subyek dan obyek penyadapan, tak dapat dibenarkan dari sudut ilmu perundang-undangan. Materi itu, sesuai konstitusi, harus diatur oleh UU.

Menurut Mahfud, RPP hanya diperbolehkan mengatur tentang mekanisme penyadapan. Izin pengadilan itu harus diatur dalam UU. (AIK/ANA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau