JAKARTA, KOMPAS.com - M Pandiangan, anggota tim jaksa penuntut umum pada persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar, mengatakan, isi transkrip rekaman yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forebsik Mabes Polri dan konsultan digital forensik independen sama.
"Ya, pastinya sama karena memang berasal dari sumber yang sama, Mereka mengakurasikan hasil yang mereka peroleh itu" ujar Pandiangan kepada para wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2009).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum memang sempat menghadirkan seorang konsultan ahli digital forensik independen, Ruby Zukri Alamsyah pada persidangan Selasa lalu. Polisi memang meminta jasa Ruby untuk menganalisa rekaman tersebut dan melakukan transkipsi. Pandiangan mengatakan, pihaknya memilih menggunakan transkrip yang dibuat Mabes Polri dalam berita acara pemeriksaan.
Pada persidangan kali ini, tim kuasa hukum Antasari sempat mempermasalahkan siapa yang membuat transkrip tersebut. Pada persidangan Selasa lalu, Ruby mengatakan bahwa dirinya yang telah membuat transkrip.
Kemudian, pada persidangan hari ini, Nuh mengatakan bahwa dirinya yang telah membuat transkrip tersebut. Namun belakangan, ketika dicecar, Nuh sempat melontarkan pernyataan bahwa Puslabfor hanya bertugas memberi stempel pada hasil transkrip tersebut. "Ini janggal. Kejanggalan inilah yang akan kita uji kemudian," ujar Juniver.
Pada persidangan ini, tim kuasa hukum juga menghadirkan dua ahli IT yang memberikan keterangan terkait rekaman Antasari-Rani dan Antasari-Sigid.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang