KOPENHAGEN, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kegiatan pemerintahan tidak boleh terganggu. Saat ini Kabinet Indonesia bersatu Jilid II dengan jajaran pusat dan daerah sedang menjalankan program 100 hari untuk kepentingan rakyat. "Setiap gangguan program 100 hari akan berpengaruh bagi upaya kita meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Presiden dalam jumpa pers di Kopenhagen, Jumat (18/12/2009) pukul 16.00 waktu setempat.
Pernyataan Presiden ini terkait dengan imbauan Pansus Hak Angket Bank Century agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani nonaktif agar bisa fokus memenuhi panggilan pansus.
Menurut Presiden, keberadaan Pansus Hak Angket Bank Century harus dihormati. Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani kooperatif dan siap kapan pun dipanggil. "Kedua beliau (Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani) sanggup menjalankan kedua-duanya, sanggup menjalankan kegiatan ekstra," kata Presiden.
Oleh karena itu Presiden SBY meminta Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani memberikan jawaban kepada Pansus Hak Angket Century. "Karena sifatnya imbauan, keduanya benar-benar menjalankan tugas sebagai Wapres dan Menkeu serta amenjalankan kewajiban memenuhi panggilan pansus," kata Presiden.
Tidak kenal istilah nonaktif
Menyangkut soal penonaktifan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengemukakan kalau penonaktifan dimaknai sebagai pemberhentian sementara, maka justru UUD 1945 tidak mengenal istilah nonaktif atau pemberhentian sementara, baik presiden atau wapres. Pasal 7 UUD 1945 hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian wapres dan presiden.
"Gamblang diatur, kapan presiden dan wapers diberhentikan. Dalam konteks itu tidak ada istilah nonaktif atau diberhentikan sementara bagi presiden dan wapres terkait Bank Century," katanya.
Berkaitan dengan istilah nonaktif Menkeu, lanjut Presiden SBY, aturan yang berlaku dalam sesuai UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seorang pejabat negara diberhentikan sementara manakala dia berstatus terdakwa yang diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih dan yang bersangkutan sedang menjalani proses peradilan dengan status terdakwa.
"Saya mengajak semua pihak betul-betul menghormati UUD dan UU kita serta menghormati aturan main. Mari kita bekerja secara proporsional dan akuntabel. Karena semuanya akan kita lakukan, kita pertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat, kepada konstitusi, kepada sejarah," kata Presiden.
"Harapan saya sebagai kepala negara, Pansus Hak Angket Century bisa menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan kejelasan tentang duduk perkara secara objektif, terbuka dan bisa diikuti secara rasional oleh rakyat. Saran saya, sekali lagi, baik wapres, menkeu tetap dapat menjalankan tugasnya agar jalannya pemerintahan tidak terganggu, agar pasar tidak terguncang," demikian Presiden SBY.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang