Presiden: Kegiatan Pemerintahan Tidak Boleh Terganggu

Kompas.com - 18/12/2009, 22:46 WIB

KOPENHAGEN, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kegiatan pemerintahan tidak boleh terganggu.  Saat ini Kabinet Indonesia bersatu Jilid II dengan jajaran pusat dan daerah sedang menjalankan program 100 hari untuk kepentingan rakyat. "Setiap gangguan program 100 hari akan berpengaruh bagi upaya kita meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Presiden dalam jumpa pers di Kopenhagen, Jumat (18/12/2009) pukul 16.00 waktu setempat.

Pernyataan Presiden ini terkait dengan imbauan Pansus Hak Angket Bank Century agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani nonaktif agar bisa fokus memenuhi panggilan pansus.

Menurut Presiden, keberadaan Pansus Hak Angket Bank Century harus dihormati. Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani kooperatif dan siap kapan pun dipanggil. "Kedua beliau (Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani) sanggup menjalankan kedua-duanya, sanggup menjalankan kegiatan ekstra," kata Presiden.

Oleh karena itu Presiden SBY meminta Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani memberikan jawaban kepada Pansus Hak Angket Century. "Karena sifatnya imbauan, keduanya benar-benar menjalankan tugas sebagai Wapres dan Menkeu serta amenjalankan kewajiban memenuhi panggilan pansus," kata Presiden.

Tidak kenal istilah nonaktif

Menyangkut soal penonaktifan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengemukakan kalau penonaktifan dimaknai sebagai pemberhentian sementara, maka justru UUD 1945 tidak mengenal istilah nonaktif atau pemberhentian sementara, baik presiden atau wapres. Pasal 7 UUD 1945 hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian wapres dan presiden.

"Gamblang diatur, kapan presiden dan wapers diberhentikan. Dalam konteks itu tidak ada istilah nonaktif atau diberhentikan sementara bagi presiden dan wapres terkait Bank Century," katanya.

Berkaitan dengan istilah nonaktif Menkeu, lanjut Presiden SBY, aturan yang berlaku dalam sesuai UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seorang pejabat negara diberhentikan sementara manakala dia berstatus terdakwa yang diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih dan yang bersangkutan sedang menjalani proses peradilan dengan status terdakwa.

"Saya mengajak semua pihak betul-betul menghormati UUD dan UU kita serta menghormati aturan main. Mari kita bekerja secara proporsional dan akuntabel. Karena semuanya akan kita lakukan, kita pertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat, kepada konstitusi, kepada sejarah," kata Presiden.

"Harapan saya sebagai kepala negara, Pansus Hak Angket Century bisa menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan kejelasan tentang duduk perkara secara objektif, terbuka dan bisa diikuti secara rasional oleh rakyat. Saran saya, sekali lagi, baik wapres, menkeu tetap dapat menjalankan tugasnya agar jalannya pemerintahan tidak terganggu, agar pasar tidak terguncang," demikian Presiden SBY.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau