JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa dari mereka meminta jaminan atas tidak adanya intervensi kekuasaan selama kedua pejabat negara itu dimintai keterangannya oleh Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR. Permintaan jaminan tidak adanya intervensi kekuasaan dalam proses penyelidikan Pansus Hak Angket Bank Century itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin seusai bersilaturahim memperingati Tahun Baru 1 Muharam 1431 Hijriah di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (19/12/2009). ”Presiden perlu memberikan jaminan tidak adanya intervensi atas kedudukan yang disandang mereka berdua (Boediono dan Sri Mulyani) selama proses berlangsung,” kata Hasyim. Din Syamsuddin menambahkan, imbauan penonaktifan diri itu sebaiknya tidak dipandang dari sisi hukum formal semata, tetapi juga dari sisi moral. Permintaan pansus itu sesuatu yang wajar dan logis karena mereka berdua yang akan diundang pansus berada di posisi yang memiliki kekuatan dan kekuasaan. ”Mereka dikhawatirkan menggunakan posisi mereka untuk bertahan diri dan menghambat kinerja pansus,” ujarnya. Din menambahkan, Presiden sendiri sudah menginginkan agar kasus Bank Century diusut secara terbuka dan tuntas. Namun, jika Boediono dan Sri Mulyani masih menduduki jabatannya, dikhawatirkan hasil penyelidikan yang ada tak optimal. Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto seusai membuka seminar internasional ”Menegakkan Solidaritas dan Persatuan Dunia Muslim” di Jakarta menolak anggapan sikap Presiden yang menolak menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani sebagai sikap yang reaktif. Menurut dia, Boediono dan Sri Mulyani adalah bawahan Presiden. Karena itu, wajar Presiden merespons imbauan Pansus Hak Angket itu sebagai pendapat dari sisi pemerintah. ”Ini wujud demokrasi. Masing-masing pihak bebas dan setara untuk menyatakan pendapatnya,” katanya. Presiden dan Wapres dipilih rakyat untuk bekerja. Presiden kemudian menunjuk menteri keuangan juga untuk bekerja. Jika mereka diimbau untuk menonaktifkan diri, kata Djoko, hal itu berarti mereka tidak bekerja dan bertentangan dengan keinginan rakyat. Djoko justru berharap pansus tidak perlu khawatir hasil penyelidikan pansus tidak akan efektif jika Boediono dan Sri Mulyani tidak menonaktifkan diri. Pansus diharapkan tetap fokus kepada tugasnya untuk menyelidiki dan mencari bukti-bukti terkait kasus korupsi yang disangkakan dalam kasus Bank Century. ”Jika Presiden sudah bersikap demikian dan Menko Polhukam sudah memberikan garansinya, maka Pansus tak perlu khawatir,” ungkapnya. Ketua DPR Marzuki Alie mendukung keputusan Presiden untuk tidak menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. ”Kita harus mengacu pada hukum karena negara kita adalah negara hukum. Ketika undang-undang tidak mensyaratkan penonaktifan Wapres maupun Menteri Keuangan, lalu mengapa kita harus merekomendasikan agar penonaktifan itu dilakukan?” ujar Marzuki di Temanggung, Jawa Tengah. Menurut Marzuki, hal tersebut serupa dengan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa keduanya tidak boleh diberhentikan sebelum ada keputusan bersalah oleh pengadilan. Penonaktifan juga dirasa tidak diperlukan karena pemanggilan Boediono maupun Sri Mulyani hanya akan dilakukan satu atau dua kali sehingga dipastikan kinerja di pemerintahan tidak akan terganggu. Kendati demikian, Marzuki mengatakan, dirinya terus mendukung kinerja pansus.