Reaksi atas Presiden

Kompas.com - 21/12/2009, 07:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keengganan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menonaktifkan sementara Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena tidak adanya landasan hukum disikapi beragam oleh berbagai kalangan.

Beberapa dari mereka meminta jaminan atas tidak adanya intervensi kekuasaan selama kedua pejabat negara itu dimintai keterangannya oleh Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR.

Permintaan jaminan tidak adanya intervensi kekuasaan dalam proses penyelidikan Pansus Hak Angket Bank Century itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin seusai bersilaturahim memperingati Tahun Baru 1 Muharam 1431 Hijriah di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (19/12/2009).

”Presiden perlu memberikan jaminan tidak adanya intervensi atas kedudukan yang disandang mereka berdua (Boediono dan Sri Mulyani) selama proses berlangsung,” kata Hasyim.

Din Syamsuddin menambahkan, imbauan penonaktifan diri itu sebaiknya tidak dipandang dari sisi hukum formal semata, tetapi juga dari sisi moral. Permintaan pansus itu sesuatu yang wajar dan logis karena mereka berdua yang akan diundang pansus berada di posisi yang memiliki kekuatan dan kekuasaan.

”Mereka dikhawatirkan menggunakan posisi mereka untuk bertahan diri dan menghambat kinerja pansus,” ujarnya.

Din menambahkan, Presiden sendiri sudah menginginkan agar kasus Bank Century diusut secara terbuka dan tuntas. Namun, jika Boediono dan Sri Mulyani masih menduduki jabatannya, dikhawatirkan hasil penyelidikan yang ada tak optimal.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto seusai membuka seminar internasional ”Menegakkan Solidaritas dan Persatuan Dunia Muslim” di Jakarta menolak anggapan sikap Presiden yang menolak menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani sebagai sikap yang reaktif.

Menurut dia, Boediono dan Sri Mulyani adalah bawahan Presiden. Karena itu, wajar Presiden merespons imbauan Pansus Hak Angket itu sebagai pendapat dari sisi pemerintah. ”Ini wujud demokrasi. Masing-masing pihak bebas dan setara untuk menyatakan pendapatnya,” katanya.

Presiden dan Wapres dipilih rakyat untuk bekerja. Presiden kemudian menunjuk menteri keuangan juga untuk bekerja. Jika mereka diimbau untuk menonaktifkan diri, kata Djoko, hal itu berarti mereka tidak bekerja dan bertentangan dengan keinginan rakyat.

Djoko justru berharap pansus tidak perlu khawatir hasil penyelidikan pansus tidak akan efektif jika Boediono dan Sri Mulyani tidak menonaktifkan diri. Pansus diharapkan tetap fokus kepada tugasnya untuk menyelidiki dan mencari bukti-bukti terkait kasus korupsi yang disangkakan dalam kasus Bank Century.

”Jika Presiden sudah bersikap demikian dan Menko Polhukam sudah memberikan garansinya, maka Pansus tak perlu khawatir,” ungkapnya.

Ketua DPR Marzuki Alie mendukung keputusan Presiden untuk tidak menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

”Kita harus mengacu pada hukum karena negara kita adalah negara hukum. Ketika undang-undang tidak mensyaratkan penonaktifan Wapres maupun Menteri Keuangan, lalu mengapa kita harus merekomendasikan agar penonaktifan itu dilakukan?” ujar Marzuki di Temanggung, Jawa Tengah.

Menurut Marzuki, hal tersebut serupa dengan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa keduanya tidak boleh diberhentikan sebelum ada keputusan bersalah oleh pengadilan. Penonaktifan juga dirasa tidak diperlukan karena pemanggilan Boediono maupun Sri Mulyani hanya akan dilakukan satu atau dua kali sehingga dipastikan kinerja di pemerintahan tidak akan terganggu.

Kendati demikian, Marzuki mengatakan, dirinya terus mendukung kinerja pansus. (MZW/WAD/EGI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau