MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 43 buruh pabrik garmen CV Dwi Cipta Abadi di Jalan Mulyosari Nomor 21 Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin (21/12/2009) berunjuk rasa menuntut dibayarkannya gaji mereka sesuai upah minimal kota (UMK). Selama ini mereka mengaku digaji jauh di bawah UMK.
Menurut Nina (35), buruh borongan di pabrik tersebut, mereka menuntut belum diterapkannya UMK tahun 2009. "Kami digaji tidak sesuai UMK. Mungkin dari 43 buruh di sini, kurang dari 10 orang yang mendapat gaji sesuai UMK. Ini tergantung kemampuan pekerja menyelesaikan pesanan jaket yang dimaksud," ujar pekerja yang telah bekerja selama 20 tahun di pabrik tersebut.
Nina menuturkan, untuk menyelesaikan sebuah jaket terkadang dibutuhkan waktu lebih dari sehari. Sebuah jaket paling tinggi dihargai Rp 15.000. "Untuk menyelesaikannya tergantung kemampuan masing-masing. Ada yang sehari bisa menyelesaikan sebuah jaket dan ada yang tidak selesai," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, maka menurt Nina ada pekerja yang dalam seminggu menerima gaji kurang dari Rp 100.000. Padahal mereka rata-rata bekerja di pabrik tersebut sudah lebih dari 10 tahun. Pekerja juga melakoni rutinitas hariannya tersebut mulai pukul 08.00 WIB hingga pulang pukul 16.00 WIB.
"Saat ini harga kebutuhan pokok terus naik. Jika gaji kami tidak disesuaikan UMK, maka sungguh berat bagi buruh kecil seperti kami ini untuk bisa bertahan hidup," imbuhnya.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang, Eko Dyah Fillyantari menuturkan bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Disnakersos Kota Malang sejak Oktober 2008 lalu. "Hanya puncaknya hingga mogok kerja baru terjadi hari ini. Tuntutannya memang pembayaran upah sesuai UMK," ujar Eko.
Menurut Eko, kasus pembayaran upah tidak sesuai UMK tersebut tergolong penyimpangan. "Sebab sekarang saja sudah masuk tahapan pengajuan penangguhan penerapan UMK bagi perusahaan-perusahaan yang tidak bisa memenuhi UMK 2010 mendatang," ujarnya.
Saat ini Disnakersos Kota Malang tengah berusaha mendalami kasus tersebut. Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang