2010, Iklan Rokok Dilarang

Kompas.com - 21/12/2009, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selambatnya pada akhir tahun 2010, iklan rokok, termasuk iklan rokok di media massa, dilarang. Peraturan pemerintah tentang larangan tersebut kini sedang dibuat Departemen Kesehatan dan sejumlah mitra terkaitnya.

Demikian disampaikan anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi kepada pers, di sela dialog interaktif penegakan kawasan dilarang merokok (KDM) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (21/12/2009).

Ia menjelaskan, sesuai perintah undang-undang, setahun setelah Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU tersebut sudah harus dilakukan.

”Jadi, kalau UU nomor 36 disahkan bulan November 2009, maka PP-nya harus sudah diberlakukan November 2010. Itu artinya, mulai akhir tahun 2010, iklan rokok dilarang,” tegas Tulus.

Ia memaparkan, pada pasal 113 ayat dua UU ini disebutkan, tembakau atau rokok masuk kategori produk adiktif atau zat adiktif. Oleh karena itu, tidak boleh diiklankan seperti halnya minuman keras atau alkohol. ”Penjualannya pun tidak boleh dilakukan sembarangan seperti sekarang. Perusahaan rokok juga dilarang mensponsori kegiatan olahraga,” ucap Tulus.

Ia mengatakan, larangan iklan rokok bertujuan menghentikan bertambahnya para perokok. Tulus berpendapat, iklan rokok cenderung menciptakan pasar yang agresif. ”Iklan rokok didisain menciptakan pasar baru. Kalau iklan rokok dibiarkan, maka bila sampai sekarang jumlah rokok yang terjual setahun mencapai 235 miliar batang rokok, maka tahun 2015-2020 bisa mencapai 260 miliar batang rokok.

Tidak menghentikan

Tulus mengingatkan, larangan iklan rokok tidak menghentikan pasar rokok, tetapi hanya membuat pasar rokok tidak bertambah luas. ”Larangan iklan rokok di Thailand sudah berlangsung sejak 30 tahun lalu. Pasarnya tetap ada, hanya relatif tetap. Tidak atau lamban bertambah,” tuturnya.

Dalam dialog tentang KDM, Tulus mengingatkan, berdasarkan Perda nomor dua tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang antara lain mengatur tentang larangan merokok di angkutan umum ditegaskan, pelanggar diancam hukuman denda Rp 50 juta. Meski demikian, pengelola terminal yang dianggap sebagai penanggung jawab, hanya bisa mengingatkan atau menegur, bukan menindak.

”Aturannya rumit, tapi tanpa memperhatikan tenaga penindaknya. Sebagai penanggung jawab terminal, saya sendiri pesimis tentang perubahan perilaku perokok di terminal. Apalagi dengan terbatasnya personel. Personel kami cuma 20 orang. Itu pun dibagi dalam tiga babak, pagi-siang-malam. Mereka bekerja mengendalikan lahan seluas sehektar di terminal ini,” ujar Kepala Terminal Kampung Rambutan Hatta menanggapi soal KDM.

Ia bisa dilakukan anggota, lanjutnya, hanya mengingatkan lewat pengeras suara menara agar para perokok merokok di tempat yang sudah ditentukan. ”Kalau secara intensif para petugas kami diminta terus mondar-mandir mengawasi para perokok di terminal, ya repot. Tugas lain bisa terbengkalai,” ucap Hatta.

Survei YLKI Juli 2009 menyebutkan, sebanyak 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan KDM. ”Itu artinya, hampir semua angkutan umum memiliki kebiasaan untuk merokok di dalam angkutan umum,” tulis YLKI dalam siaran persnya.

Padahal, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 75 tahun 2005, KDM di angkutan umum adalah KDM 100 persen yang artinya, tak seorang pun penumpang boleh merokok. Menurut survei YLKI itu, mereka yang paling banyak merokok di angkutan umum adalah supir (43 persen), penumpang (40 persen), dan kenek (17 persen).

Sepengamatan Kompas hari ini, ruang rokok di Terminal Kampung Rambutan, jauh dari ideal. Tulus pun mengakui.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau