UN Jangan Langgar HAM

Kompas.com - 22/12/2009, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ujian Nasional (UN) semestinya jangan sampai melanggar hak asasi anak, terutama hak untuk berbicara. Artinya, pemerintah jangan memaksakan kehendak untuk menyelenggarakan UN, tetapi harus mendengar aspirasi anak.

”Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ada hak anak yang mesti dihargai, yakni hak anak untuk berbicara,” kata Johnny Nelson Simanjuntak, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (21/12), saat menerima pengaduan dari siswa, guru, dan lembaga masyarakat yang menuntut pemerintah menunda atau menghentikan pelaksanaan UN.

Meski demikian, lanjut Johnny, dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) selama ini, aspirasi anak tidak didengarkan. Aspirasi anak diabaikan karena dianggap belum dewasa.

”Pelaksanaan UN itu untuk siapa? Jika untuk anak-anak bangsa, pemerintah mestinya mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dan keluhan mereka,” kata Johnny.

Pendidikan yang menjadi hak anak mestinya diselenggarakan dalam suasana yang kreatif, memacu semangat, dan menyenangkan. ”Bukan sebaliknya, menimbulkan ketakutan, stres, dan bahkan depresi,” katanya.

Selain itu, lanjut Johnny, jangan sampai pula UN menyebabkan anak-anak yang tidak lulus ujian kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Rekomendasi

Menurut Johnny, Komnas HAM telah merekomendasikan dan mendesak Presiden RI agar memerintahkan Mendiknas meninjau ulang penyelenggaraan UN. Rekomendasi lainnya, Komnas HAM mendesak Mendiknas untuk mengambil langkah-langkah konkret dengan meninjau dan atau menghentikan UN.

”Adapun untuk anak-anak korban UN, mereka bisa menuntut diberi hak reparasi, yakni hak untuk dipulihkan,” kata Johnny.

Muja, siswa kelas XII SMAN 6 Depok, mengatakan, untuk menghadapi UN, siswa harus ikut kelas pemantapan yang diselenggarakan sekolah. Siswa tingkat akhir setiap hari masuk lebih awal dari biasanya demi memantapkan kembali materi UN. Sementara itu, Teguh, guru Matematika SMAN 6 Depok, mengatakan, pelajaran tambahan diberikan agar siswa siap menghadapi UN.

Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TEKUN) meminta pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, UN diselenggarakan setelah delapan standar pendidikan dipenuhi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau