Penambang Liar Rusak Lingkungan

Kompas.com - 22/12/2009, 11:36 WIB

Semarang, Kompas - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan, tidak ada program pemberdayaan masyarakat yang disediakan pemerintah untuk mengalihkan para penambang liar galian C di Kabupaten Magelang dan sekitarnya. Menurut Bibit, para penambang itu merusak lingkungan dan perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.

"Mereka itu berusaha sendiri, melakukan sendiri, dan melanggar aturan. Karena melanggar, harus dihentikan. Ke depan, masing-masing harus mencari usaha sendiri," kata Bibit di Kota Semarang, Senin (21/12).

Menurut Bibit, pemerintah tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi penambang liar tersebut. Diperkirakan, jumlah penambang liar secara manual di Kabupaten Magelang dan sekitarnya 3.000-4.000 orang.

"Kegiatan merusak lingkungan tidak dapat dibenarkan. Orang yang merusak lingkungan harus dicegah, cari pekerjaan lain. Itu tergantung dari keuletan masyarakat untuk mencari mata pencaharian," kata Bibit. Dia mengatakan, pemerintah provinsi hanya dapat memicu pertumbuhan ekonomi agar tercipta lapangan pekerjaan bagi warganya. Profesi lain

Para penambang bahan galian C di Kabupaten Magelang kini diarahkan untuk menekuni profesi lain. Hal ini agar mereka menghentikan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan cukup parah di Gunung Merapi.

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Magelang Dwi Kundarto mengatakan, enam bulan lalu, Pemprov Jateng memberikan bantuan tiga mesin pemecah batu kepada kelompok penambang di Desa Keningar, Kecamatan Srumbung. Petugas dari Pemprov Jateng mendampingi dan melatih mereka.

"Mereka dilatih memecah batu-batu di sungai agar dapat dibentuk menjadi paving block," ujarnya, Senin (21/12).

Jumlah penambang di wilayah Desa Keningar sebanyak 600 orang dan 60 persen di antaranya penduduk dari daerah lain.

Pada 6 November, Pemprov Jateng memberikan bantuan senilai Rp 161 juta kepada masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. Bantuan itu meliputi mesin pemecah batu, peralatan penyadap getah pinus, bibit tanaman, dan uang Rp 21 juta.

Pemerintah Kabupaten Magelang menertibkan penambangan secara lebih intensif, menggelar razia penambang baik yang bekerja secara manual maupun menggunakan alat berat. (UTI/EGI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau