JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mengatakan, fleksibilitas dalam melakukan perubahan peraturan dan kebijakan perbankan ketika Indonesia berpotensi terkena imbas krisis global dunia 2008 adalah hal yang wajar dan tidak dapat terhindarkan. Hal ini disampaikan Miranda, Selasa (22/12/2009) di hadapan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century di DPR, Jakarta. "Selama hal ini demi kesehatan perbankan, fleksibilitas dibutuhkan," ujar Miranda.
Ditambahkan Miranda, sesuai amanat UU BI, Bank Sentral memiliki tugas untuk menjaga sistem perbankan dan keuangan. Dalam menjalankan sikap fleksibilitas, BI berusaha semaksimal mungkin menghindari unsur moral hazard.
Seperti diwartakan, ketika krisis global merebak sepanjang bulan September-Desember 2009, BI banyak melakukan perubahan peraturan dan perundangan. BI, misalnya, mengambil berbagai langkah kebijakan di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Kebijakan tersebut, antara lain, penerbitan Perppu No 2 Tahun 2008 mengenai Amandemen UU BI yang menjadi payung hukum perubahan ketentuan FPJP.
Selain itu, BI juga memberlakuan crisis management protocol, penyesuaian ketentuan giro wajib minimum hingga dua kali dalam selang waktu 11 hari, perubahan persyaratan berbagai fasilitas likuiditas, serta beberapa peraturan lainnya. BI juga memasok likuiditas dollar dari dana cadangannya dalam jumlah besar. Semua langkah itu adalah satu kesatuan upaya untuk merespons dengan segera perkembangan krisis yang bergerak cepat.
Miranda kemudian mencontohkan kondisi di Indonesia yang dapat memicu krisis. "Banyak perusahaan lokal yang mulai lakukan PHK di pengujung tahun 2008. Ini bisa menimbulkan sentimen negatif," tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang