JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan kasus hilangnya "ayat tembakau" dalam Undang-Undang Kesehatan ke Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2009). Persoalan dugaan upaya penghilangan ayat tembakau dilaporkan oleh Hakim Sorimuda Pohan, mantan anggota Komisi IX DPR selaku anggota Kakar dengan didampingi anggota koalisi lainnya antara lain dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Konsumen Indones ia (YLKI), Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), dan Campaign for Tobacco Free Kids.
Perwira Pengawas Piket di Bagian Kriminal Umum, Kompol Kristina yang menerima pelapor dan rombongan mengatakan, belum pernah ada laporan serupa sebelumnya sehingga pihaknya kesulitan menentukan ranah persoalan dan pasal KUHP yang dilanggar. Dalam pertemuan itu, disarankan koalisi berkirim surat laporan informasi ke Polri.
Hakim Sorimuda Pohan mengatakan, ada indikasi kejahatan terhadap konstitusi dan negara melalui upaya penghilangan ayat tembakau. Koalisi meminta agar kepolisian turun tangan. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, upaya penghilangan ayat merupakan kejahatan dan harus ada yang bertanggung jawab.
Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan berbunyi zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Ayat itu raib setelah undang-undang disahkan. Namun, penjelasan ayat itu masih termuat di dalamnya. Hilangnya "ayat tembakau" menimbulkan kecurigaan intervensi pihak luar.
Koalisi juga melaporkan dugaan adanya suap dalam penghilangan ayat rokok di Undang-Undang Kesehatan kepada KPK pada 29 Oktober 2009 dan kepada Badan Kehormatan DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang