Peran KPK di Daerah Terganjal UU

Kompas.com - 23/12/2009, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan masalah korupsi di daerah belum mampu menyentuh level bawah pemerintahan karena terganjal masalah undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam "Diskusi Panel Refleksi Akhir Tahun: Pemberantasan Korupsi di Daerah, Meretas Harapan untuk Indonesia Bermartabat Tanpa Korupsi" di Cikini Jakarta, Rabu (23/12/2009).

"Korupsi di daerah, luas, dan pelakunya belum tentu pejabat negara. Undang-undangnya, wilayah KPK kan penyelenggara negara, pihak penegak hukum dan pihak lain yang terkait penyelenggara negara. Penyelenggara negara tidak termasuk eselon dua, padahal itu tinggi. Penyelenggara negara itu bupati, wali kota, wakil bupati. Kalau korupsinya berjemaah baru bisa," ujar M Jasin.

Dalam diskusi tersebut juga diungkapkan, KPK memiliki jasa besar dalam mengurangi korupsi di daerah. Hadi Supeno, mantan Bupati Banjarnegara yang menulis buku Korupsi di Daerah, Kesaksian, Pengalaman, dan Pengakuan, mengatakan, sidak KPK sangat efektif. "Tapi jangan sekali dua kali dan harus resmi. Karena banyak yang mengatasnamakan KPK," katanya.

Senada dengan Hadi, Teten Masduki, perwakilan Transparansi Internasional Indonesia, memaparkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami peningkatan sebesar 0,2 persen yang, menurutnya, merupakan jasa terbesar dari reformasi bisnis dan kerja KPK bukan kejaksaan atau kepolisian.

Diskusi panel ini memaparkan hasil tulisan Hadi Supeno, mantan Bupati Banjarnegara, mengenai praktik korupsi di daerah. Menurutnya, praktik korupsi di daerah bagai lingkaran setan yang melibatkan semua pihak, mulai dari LSM, ormas, muspida, pemuka agama, preman, calo, parpol, bupati/wali kota yang dilingkupi sistem perekonomian, sistem politik, serta sistem budaya feodal.

Dalam bukunya, Hadi Supeno menawarkan beberapa solusi. Pertama, harus ada peraturan tegas yang melarang muspida dan pengucuran dana APBD untuk kegiatan muspida. Kedua, adanya pasal-pasal hukum yang direformasi secara radikal. Dan ketiga, penguatan otonomi daerah bukan penguatan pemerintah daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau