JAKARTA, KOMPAS.com — Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan masalah korupsi di daerah belum mampu menyentuh level bawah pemerintahan karena terganjal masalah undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam "Diskusi Panel Refleksi Akhir Tahun: Pemberantasan Korupsi di Daerah, Meretas Harapan untuk Indonesia Bermartabat Tanpa Korupsi" di Cikini Jakarta, Rabu (23/12/2009).
"Korupsi di daerah, luas, dan pelakunya belum tentu pejabat negara. Undang-undangnya, wilayah KPK kan penyelenggara negara, pihak penegak hukum dan pihak lain yang terkait penyelenggara negara. Penyelenggara negara tidak termasuk eselon dua, padahal itu tinggi. Penyelenggara negara itu bupati, wali kota, wakil bupati. Kalau korupsinya berjemaah baru bisa," ujar M Jasin.
Dalam diskusi tersebut juga diungkapkan, KPK memiliki jasa besar dalam mengurangi korupsi di daerah. Hadi Supeno, mantan Bupati Banjarnegara yang menulis buku Korupsi di Daerah, Kesaksian, Pengalaman, dan Pengakuan, mengatakan, sidak KPK sangat efektif. "Tapi jangan sekali dua kali dan harus resmi. Karena banyak yang mengatasnamakan KPK," katanya.
Senada dengan Hadi, Teten Masduki, perwakilan Transparansi Internasional Indonesia, memaparkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami peningkatan sebesar 0,2 persen yang, menurutnya, merupakan jasa terbesar dari reformasi bisnis dan kerja KPK bukan kejaksaan atau kepolisian.
Diskusi panel ini memaparkan hasil tulisan Hadi Supeno, mantan Bupati Banjarnegara, mengenai praktik korupsi di daerah. Menurutnya, praktik korupsi di daerah bagai lingkaran setan yang melibatkan semua pihak, mulai dari LSM, ormas, muspida, pemuka agama, preman, calo, parpol, bupati/wali kota yang dilingkupi sistem perekonomian, sistem politik, serta sistem budaya feodal.
Dalam bukunya, Hadi Supeno menawarkan beberapa solusi. Pertama, harus ada peraturan tegas yang melarang muspida dan pengucuran dana APBD untuk kegiatan muspida. Kedua, adanya pasal-pasal hukum yang direformasi secara radikal. Dan ketiga, penguatan otonomi daerah bukan penguatan pemerintah daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang