Kontras: Pengawasan Internal dan Eksternal Polri Perlu Ditingkatkan

Kompas.com - 27/12/2009, 13:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai permasalahan dalam tubuh kepolisian sepanjang tahun ini menimbulkan banyak catatan buruk dalam kinerja kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, berbagai tindak kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum kepolisian telah menimbulkan citra yang buruk bagi kepolisian di masyarakat.

"Kami menerima banyak sekali pengaduan-pengaduan atas tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, baik penembakan sewenang-wenang, salah tangkap, atau penyiksaan. Terakhir kami menerima pengaduan terkait somasi Susno Duadji mengenai kritikan terhadap kinerja Polri," kata Sekretaris Jenderal Kontras Oslan Purba, Minggu (27/12/2009) di Jakarta.

Ia mengatakan, berbagai persoalan hukum yang ditangani oleh kepolisian belum diinformasikan secara gamblang dan efektif kepada publik. Akibatnya, kata dia, masih banyak tindakan-tindakan indisipliner yang terjadi pada anggota Polri. "Ini karena kurangnya akuntabilitas dan pengawasan baik secara internal maupun eksternal terhadap Polri," tuturnya.

"Terhadap ini, kami melihat pembenahan akuntabilitas internal menjadi penting. Harus ada sanksi yang jelas dan terukur terhadap peristiwa pelanggaran HAM," sambungnya. Ia mencontohkan, pada pengawasan eksternal terhadap Polri belum dilakukan secara maksimal oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan.

"Mekanisme pengawasan eksternal harus diprioritaskan. Lembaga-lembaga seperti Propam, Komnas HAM, Komisi Ombudsman ataupun Komisi III DPR harus bisa menjadi ruang pengontrol yang jelas bagi kepolisian," tuturnya.

Sementara pengawasan internal kepolisian, kata Oslan, selama ini sudah ada mekanisme informasi dan publikasi yang cukup baik terhadap penanganan kasus-kasus oleh kepolisian. Namun, lanjutnya, hal ini tidak dilakukan serupa jika ada keterlibatan ataupun anggota kepolisian yang tersangkut dalam kasus hukum. "Maka kami juga mendorong publik secara luas untuk terus melakukan pengawasan terhadap polisi sebagai lembaga yang seharusnya mengayomi masyarakat," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau