Investor Asing Tanya soal Posisi Gubernur BI

Kompas.com - 28/12/2009, 07:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak ditinggalkan Boediono pada Mei 2009, sampai sekarang posisi gubernur Bank Indonesia masih juga dibiarkan kosong.

Menurut Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro di Jakarta, Minggu (27/12/2009), terlalu lamanya posisi gubernur BI dibiarkan kosong akan mengakibatkan kepincangan kinerja dan terganggunya mekanisme dalam pengambilan kebijakan strategis.

Hal itu bisa berdampak besar terhadap sektor finansial ataupun ekonomi nasional. Menurut Ismed, jabatan gubernur BI perlu segera diisi, apalagi BI saat ini sedang menghadapi masalah yang sangat serius terkait dampak langsung krisis finansial global dan masalah Bank Century.

Menurut Ismed, banyak pelaku pasar dan investor asing yang bertanya mengapa posisi gubernur BI dibiarkan terlalu lama kosong. ”Apakah BI sebagai otoritas moneter sudah tidak dianggap strategis dan penting lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Jika posisi gubernur BI masih penting, mengapa terlalu lama tak ada kejelasan calon figur pengganti gubernur BI yang lowong sejak ditinggalkan Boediono,” ujar Ismed mengutip pertanyaan sejumlah investor asing.

Dalam kaitan itu, Ismed menyarankan agar Presiden Yudhoyono bisa segera mengajukan calon gubernur BI kepada DPR. ”Sesungguhnya tidak sulit mencari figur yang kredibel, proper, dan dipercaya oleh pelaku pasar untuk menggantikan posisi Boediono,” lanjut Ismed.

Hal senada dikatakan Direktur Biro Riset Infobank Eko B Supriyanto. Posisi gubernur BI sudah seharusnya tidak terlalu lama dikosongkan kendati keputusan gubernur dilakukan oleh kolegial dewan gubernur. Posisi gubernur BI harus segera diisi karena pos-pos deputi gubernur BI mempunyai tugas dan fungsi masing-masing.

Keberadaan gubernur BI sangat penting bagi kredibilitas sebagai pengambil kebijakan moneter dan perbankan. Selama ini, posisi gubernur BI masih terus dirangkap oleh Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution. Selain posisi gubernur BI yang masih kosong, sudah waktunya deputi gubernur BI urusan pengawasan juga segera diisi karena Siti Ch Fadjrijah sedang sakit.

Menurut Eko, posisi gubernur BI sangat strategis, tetapi perlu direnungkan, mengapa semua gubernur BI mendapat tuduhan korupsi, padahal kebijakan tidak bisa dikriminalisasi. (GUN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau