Petronas Mendampingi Pertamina

Kompas.com - 28/12/2009, 12:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - BPH Migas Senin (28/12/2009) melaksanakan penyerahan surat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2010 kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak di kantor BPH Migas, Gedung Migas, Tendean, Jakarta.

Menindaklanjuti Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2005, BPH Migas melaksanakan serangkaian kegiatan sebagai penilaian kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.

Kegiatan ini berkenaan dengan rencana penugasan dalam penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tahun 2010. Dalam proses seleksi BPH Migas sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 0044 Tahun 2005 membentuk Tim Pelaksanaan Penugasan PSO BBM 2010.

Anggotanya adalah Departemen ESDM, Departemen Keuangan, dan BPH Migas sendiri. Mereka bertugas melakukan seleksi terhadap Badan Usaha yang ditunjuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar.

Dari 28 Badan Usaha yang diundang, hanya 10 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak Tertentu yang menyampaikan penawaran dan mempresentasikan kesanggupan mereka atas penugasan ini. Kesepuluh Badan Usaha ini antara lain: PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk, PT Bumi Asri Prima Pratama, PT Petrobas Indonesia, PT Patra Niaga, PT Petro Andalan Nusantara, PT Total Oil Indonesia, PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Medco Sarana Kalibaru.

Setelah melalui Sidang Komite BPH Migas memutuskan menetapkan kembali PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM tertentu 2010 di dalam negeri, dan menetapkan dua Badan Usaha pendamping yaitu PT AKR Corporindo TBK, dan PT Petronas Niaga Indonesia. Mereka berpartisipasi mendampingi PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (bensin premium, minyak tanah, dan minyak solar).

"Kami harapkan kerjasamanya antara sesama badan usaha dan masing-masing menunjukan performanya sebaik mungkin, sehingga pendistribusian BBM bisa merata dan tidak terjadi kelangkaan BBM serta tidak terjadi antrian panjang lagi," ucap Direktur Direktorat Dirjen Migas, Evita Legowo.

Dalam acara ini dilakukan pula penandatangan nota kesepatan bersama antara BPH Migas, PT Pertamina (Persero), AKR Corporindo TBK, dan Petronas Niaga Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau