JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan Baharudin Latief alias Baridin dan anaknya, Ata (20), sebagai tersangka. Keduanya ditangkap Tim Densus 88 karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
"Sudah tersangka," ucap Kabareskrim Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Selasa (29/12/2009).
Ito menjelaskan, Baridin yang merupakan mertua dari gembong teroris Noordin M Top telah menyembunyikan Noordin saat pelarian. Tindakan itu merupakan pelanggaran seperti diatur dalam Pasal 13b UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Selain itu, ucap Ito, Baridin diduga menyembunyikana bahan peledak di pekarangan rumahnya di Cilacap. Bahan peledak itu ditemukan Tim Densus 88 saat menggerebek rumah Baridin. Begitu pun Ata dikenakan pasal yang sama.
"Kalau kita melihat suatu kejahatan namun membiarkan apalagi orang itu (Noordin) dicari apa kita tidak kena juga," tuturnya.
Saat ini, ungkap Ito, kedua tersangka telah berada di Jakarta. Pihaknya masih mengembangkan apakah masih ada jaringan teroris lainnya. "Sedang dikembangkan jaringannya," kata dia.
Baridin dan Ata ditangkap Tim Densus 88 di Kampung Banyuasih, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikeket, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis minggu lalu pukul 05.00. Ia ditangkap di tempat persembunyian di rumah panggung di tengah perkebunan. Baridin telah masuk dalam daftar pencarian orang kepolisian selama enam bulan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang