JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Wahid Institute Yenny Wahid menyambut gembira putusan bebasnya Prita Mulyasari dari tuntutan pidana pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/12/2009). Ia menilai dengan putusan bebas tersebut membuktikan bahwa pemenuhan rasa keadilan masyarakat masih sangat diperlukan dalam penanganan hukum di Indonesia.
"Kita bersyukur masih melihat bahwa unsur keadilan masyarakat diutamakan, bukan sekadar unsur materiil saja. Semua gembira dengan putusan bebasnya Prita," kata putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid ini saat ditemui Kompas.com di kantor PBNU, Jakarta.
Ia juga menilai sosok Prita sebagai seorang kesatria karena bertanggung jawab dengan semua yang ditulisnya melalui media internet itu. Yenny pun juga pernah turut menyumbang koin untuk Prita. "Saya salut dengan Prita, dia kesatria. Dia tetap memakai namanya sendiri saat menulis e-mail itu. Kebanyakan orang kan tidak menggunakan nama sebenarnya. Orang seperti Prita itu jangan sampai dikriminalisasi," tuturnya.
Yenny menilai kasus Prita merupakan contoh buruk dari penggunaan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ia menilai regulasi itu masih memiliki sejumlah kontroversi dan perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan permasalahan hukum serupa di kemudian hari. "Saya mendukung perbaikan UU ITE. Ini harus disempurnakan supaya kebebasan berpendapat tidak termandulkan. Namun demikian, kebebasan berpendapat tentu juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang