JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2009 kurang bersahabat bagi Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada tahun ini, BNN hanya berhasil meringkus 35.299 tersangka kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Angka tersebut menurun drastis dari tahun 2008. Tahun 2008, BNN berhasil meringkus sebanyak 44.694 tersangka kasus yang sama.
"Biasanya setiap tahun meningkat sekitar 20 persenan," aku Kepala BNN, Komisaris Jenderal Gories Mere di Kantor BNN Jakarta, Kamis (31/12/2009).
Adapun dari 35.299 tersangka, 13.051 menjadi tersangka narkotika, 11.601 psikotropika, dan 10.647 bahan adiktif lainnya. Sementara pada tahun 2008 terdapat 13.412 tersangka narkotika, 13.104 psikotropika, dan 18.178 bahan adiktif lainnya.
Sementara untuk kasus narkotika yang berhasil diungkap tahun 2009 mencapai 28.382 kasus, dengan rincian 9.661 kasus untuk narkotika, 8.698 kasus psikotropika, dan 10.023 lainnya untuk bahan adiktif lainnya.
Dari angka 35.299 tersangka yang berhasil diringkus, sebanyak 2.877 di antaranya adalah wanita warga negara Indonesia, dan 17 warga negara asing. Sedangkan dari 35.299 tersangka yang diringkus, sebanyak 32.343 di antaranya warga negara Indonesia, dan 62 sisanya adalah warga negara asing.
Dari jumlah yang sama, 102 di antaranya adalah anak di bawah umur. Sedangkan kategori umur yang menyumbang tersangka terbanyak adalah umur diatas 30 tahun, yang menyumbang sebanyak 19.566 orang.
Selain penurunan angka peringkusan pelaku penyalahgunaan narkotika, BNN juga diketahui melempem dalam pengeksekusian terpidana mati yang telah divonis oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah 72 terpidana narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang terdata hingga 2009 lalu, hanya dua terpidana yang berhasil di eksekusi. Itupun terjadi pada tahun 2008. Sedangkan 2009, sama sekali tidak ada terpidana mati yang diekksekusi.
"Sebenarnya kami akan mengeksekusi empat orang. Tapi kami mengalami banyak kendala, terutama saat pemenuhan permintaan terakhir terpidana sebelum dia dieksekusi mati," tutur Gories.
Kontras dengan angka keberhasilan peringkusan tersangka narkoba yang relatif turun, angka pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya pada tahun 2009, menurut data yang dilansir BNN dalam relis akhir tahunnya, justru meningkat.
"Angka prevalensi penyalahgunaan di Indonesia tahun ini diketahui telah mencapai 1,99 persen dari total populasi penduduk. Itu meningkat dari penelitian kami sebelumnya periode tahun 2004 yang waktu itu angkanya baru mencapai 1,75 persen," ujar Gories.
Gories mengaku, peningkatan angka pengguna narkotika tersebut dikarenakan semakin berkembangnya teknologi untuk mempermudah akses pengguna mendapatkan narkotika. Selain itu, semakin mudahnya seseorang dapat memproduksi narkotika di mana saja dan kapan saja, serta pergeseran pangsa umur juga semakin meningkatkan jumlah angka pengguna tahun 2009 itu.
Gories berjanji BNN akan terus meningkatkan kinerja mereka dalam hal pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di tahun 2010. BNN juga akan terus berupaya memutus mata rantai jaringan pengedar gelap narkotika dari dalam dan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, yang diakuinya menjadi tantang tersendiri baginya.
"Kami terus berusaha. Tapi mereka juga selalu berusaha dan selalu punya cara untuk dapat berkomunikasi dengan luar serta terus menjalankan bisnisnya tersebut. Kami sudah pasang alat pemblokir hubungan telepon, seperti yang ada di Nusakambangan dan beberapa Lembaga Pemasyarakatan, tapi mereka lalu menggunakan alat lain yang lebih canggih dan atau sekarang ini marak menggunakan jalur kunjungan tamu sebagai akses langsung kegiatan mereka. Kami sekarang sudah tempatkan CCTV di ruang kunjungan. Kita akan lihat lagi," ungkapnya.
Selain itu, Gories mengaku BNN akan terus melanjutkan berbagai kegiatan pencegahan seperti penyuluhan dan pembangunan alternatif seperti di Aceh melalui program pengajakan menanam tanaman lain menggantikan ganja yang lebih bermanfaat bagi kehidupan.
BNN juga akan terus melakukan pengawasan dan operasi rutin pemberantasan narkotika, yang pada tahun 2008 lalu terbukti relatif ampuh menyumbang banyak tersangka dalam kouta angka peringkusan tersangka narkotika dan pengungkapan kasus. (Persda Network/Roy)