Jakarta, Kompas
Demikian diungkapkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Minggu (3/1). Pengusaha TKI mendukung langkah pemerintah karena memang ada persoalan perlindungan TKI di Kuwait.
”Kami belum melihat tanda-tanda (dari) pemerintah dan agen tenaga kerja asing Kuwait untuk memulai pembicaraan dengan Indonesia agar penempatan TKI ke negara itu dibuka kembali. Jika mereka membutuhkan TKI, tentu akan ada upaya membuka pembicaraan dengan Indonesia,” kata Yunus.
Menurut Yunus, sistem penempatan dan perlindungan TKI di Kuwait bermasalah, antara lain, karena TKI mudah pindah majikan tanpa diketahui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) di Indonesia dan praktik daur ulang TKI ilegal dan legal.
Indikator masalah lainnya adalah jumlah TKI bermasalah di penampungan KBRI di Kuwait yang mencapai ratusan orang. ”Kami melihat ada yang sengaja membiarkan hal itu terjadi, lalu Pemerintah Indonesia minta tolong sehingga timbul kesan seolah-olah ada figur yang menjadi penyelamat,” kata Yunus.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah terus berupaya mengajak negara-negara penempatan agar bersedia membuat nota kesepahaman perlindungan TKI, terutama sektor informal. Pemerintah sudah menyelesaikan MOU dengan Jordania dan tengah memfinalisasi nota MOU dengan Malaysia.
Namun, Pemerintah Kuwait belum juga merespons permintaan Indonesia agar segera menyusun MOU perlindungan TKI informal. Menurut Muhaimin, Indonesia tidak akan mencabut moratorium TKI informal sampai Pemerintah Kuwait bersedia menyusun MOU bersama.
Kuwait merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang diminati TKI. Setiap bulan, sedikitnya 4.000 calon TKI berangkat bekerja ke Kuwait. Namun, sedikitnya 24.000 WNI bermasalah setiap tahun di Timur Tengah, termasuk Kuwait.
Penempatan TKI menjadi rumit setelah campur tangan Kuwait Union of Domestic Labour Offices (KUDLO) Ashkanani. Organisasi beranggotakan 13 agen penempatan pekerja asing yang ditunjuk sebagai satu-satunya pihak yang dapat mengesahkan perjanjian kerja pekerja asing di Kuwait.