JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta kepada seluruh jajarannya harus siap menghadapi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan mulai dilaksanakan pada 30 April 2010.
"Tidak ada lagi pejabat humas yang (menjawab) no comment kepada masyarakat," tegas Kepala Polri dalam sambutannya saat acara serah terima jabatan atau sertijab sejumlah perwira menengah dan tinggi di Mabes Polri, Senin (4/1/2010).
Menurut Jenderal (Pol) Bambang Hendarso, untuk menghadapi implementasi UU itu, pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) harus sudah beroperasi bulan April 2010. Seluruh pejabat humas harus dapat menjelaskan segala bentuk pelayanan kepada masyarakat. "Cetaklah kader humas yang andal sampai tingkat Polres," perintahnya.
Pejabat baru Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, ke depan pihaknya akan membangun kerja sama dengan semua pihak, baik institusi lain maupun masyarakat. "Pernyataan Bapak Kapolri tidak ada lagi pejabat yang no comment itu memang tuntutan UU Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.
Adapun pejabat baru Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Nanan Soerkarna mengatakan, PPID akan dibentuk hingga tingkat polsek di seluruh Indonesia. "PPI di polsek adalah kapolseknya langsung. Di polres telah ada bidang urusan humas dan bidang hukum. Kami ingin anggota di lapangan adalah pimpinan yang mewakili kami di lapangan," ucap Nanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang