JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Kriminologi FISIP UI Adrianus Meliala mengatakan, ada empat hal baru yang terlihat dari kasus Bank Century. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar "Aspek Hukum Century, Kejahatan Perbankan dan Recovery Asset Hasil Korupsi" di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1/2010).
"Ada empat hal yang saya katakan baru. Yang pertama, adanya perubahan kebijakan dan seolah-olah upaya mematuhi kebijakan terkait pengucuran dana talangan," kata Adrianus.
Hal selanjutnya adalah tetap dilibatkannya manajemen bank yang bermasalah terkait penentuan angka kecukupan dan pendistribusian dana kepada nasabah. Ketiga, ada juga kepentingan-kepentingan tertentu agar Bank Century tidak ditutup.
"Adanya kepentingan nasabah besar untuk tidak melihat Bank Century ditutup dan dilanjutkan dengan adanya penarikan dana nasabah melebihi batas LPS," kata Adrianus.
Keempat, keterlibatan pihak oknum kepolisian untuk kepentingan nasabah tertentu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang