Tanpa Ganti Rugi, Pemerintah Ambil Alih Lahan Telantar

Kompas.com - 05/01/2010, 08:05 WIB

SUMEDANG, KOMPAS.com — Pemerintah berencana mengambil alih lahan telantar dari pemegang hak atas lahan itu tanpa memberikan kompensasi. Peraturan Pemerintah terkait Penanganan Lahan Telantar sedang disiapkan Badan Pertanahan Nasional dan akan disahkan Januari 2010.

Demikian disampaikan Menteri Pertanian Suswono, Senin (4/1/2010) di Sumedang, Jawa Barat. ”Peraturan Pemerintah terkait Penanganan Lahan Telantar akan disahkan Januari 2010,” kata Suswono.

Hingga saat ini telah teridentifikasi 7,13 juta hektar lahan telantar. Dari lahan tersebut akan diidentifikasi lahan yang sesuai untuk pertanian. ”Minimal yang cocok untuk lahan pertanian 2 juta hektar, bahkan bisa lebih,” ujar Menteri Pertanian.

Selama ini, kata Suswono, banyak penerima hak guna usaha (HGU) atas lahan hutan yang telah mengalami pelepasan hak oleh Departemen Kehutanan tidak memanfaatkan lahan tersebut secara optimal. Para pemegang hak hanya berkepentingan mengambil kayu, tetapi tidak mau menanami kembali.

”Adalah hak negara untuk mengambil alih lahan telantar itu. Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang punya kewenangan mengambil alih, lalu mengidentifikasi dan mendistribusikannya, termasuk untuk sektor pertanian,” tutur Suswono.

Selama ini sektor pertanian mengalami keterbatasan sumber daya lahan. Sementara itu, kebutuhan terhadap pangan dan komoditas pertanian lain terus meningkat seiring meningkatnya populasi penduduk.

Minimnya sumber daya lahan membuat luas usaha tani yang dimiliki petani Indonesia relatif kecil. Jadi, sulit untuk mewujudkan kesejahteraan petani.

Peningkatan produksi pangan secara signifikan pun sulit dicapai sehingga ketahanan pangan pun menjadi rentan. Impor komoditas pangan tak terelakkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Hilman Manan menyatakan, ketersediaan sumber daya lahan amat penting bagi keberlangsungan budidaya tanaman pangan, baik untuk pertanian secara luas maupun pertanian. ”Sektor pertanian sendiri sangat membutuhkan lahan tersebut,” kata Hilman.

Tidak ada ganti rugi

Suswono mengungkapkan, dalam PP yang sedang disiapkan tersebut, tidak akan ada kompensasi bagi pemilik lahan yang ditelantarkan. ”Lahan yang dinyatakan telantar setelah melalui proses teguran hingga tiga kali dapat langsung diambil alih hak pengelolaannya oleh pemerintah,” kata Suswono.

Kondisi ini berbeda dengan PP No 36/1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar yang berlaku hingga kini. Pasal 15 PP tersebut menyatakan, tanah yang dinyatakan sebagai tanah telantar menjadi tanah yang dikuasai langsung negara.

Ayat 2 Pasal 15 menyebutkan, kepada bekas pemegang hak atau pihak yang memperoleh dasar penguasaan atas tanah yang dinyatakan telantar diberikan ganti rugi. Besaran ganti rugi mengacu bukti-bukti tertulis yang dibayarkan pihak yang bersangkutan ketika memperoleh hak atas penguasaan tanah itu.

Namun, pemerintah tidak pernah bisa memberikan ganti rugi karena dananya terbatas. Dengan demikian, PP itu tidak pernah efektif.

Adapun kriteria tanah telantar dalam PP No 36/1998 adalah tanah milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang dengan sengaja tidak dipergunakan dengan baik atau ditelantarkan. (MAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau