JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Aulia Pohan, menolak disebutkan turut menghasilkan keputusan merger Bank Pikko, Bank CIC, dan Bank Danpac menjadi Bank Century pada tahun 2001. Alasannya, Aulia baru menduduki posisi tersebut pada Mei 2002.
"Jadi pada waktu keputusan merger, saya enggak ikut lagi," ucapnya di depan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR, Selasa (5/1/2010).
Aulia mengatakan, dia baru mengikuti rapat pimpinan terkait merger Bank Century pada tanggal 18 April 2004 yang membahas tindak lanjut merger berdasarkan Keputusan Dewan Gubernur BI pada akhir 2001. Aulia mengatakan memang sebagian besar persyaratan merger sudah dipenuhi meski Bank CIC tergolong banyak masalah.
"Tapi ini secara terencana. Ketiga bank ini dimiliki oleh pemilik yang sama. Diperoleh dari bursa, bukan dari BI," lanjutnya.
Ketika ditanyakan mengapa Dewan Gubernur memberikan izin merger kepada tiga bank yang bermasalah ini, Aulia enggan berkomentar. Dia mempersilakan Pansus menanyakan hal itu kepada mantan Deputi Gubernur Pengaturan, Perizinan, dan Informasi BI Maman Soemantri pada pemeriksaan selanjutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang