JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia telah memberikan kesaksian seputar kebijakan merger dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Beberapa anggota Pansus menilai, para saksi tak terbuka dan terkesan menutup-nutupi fakta di balik sepak terjang Bank Century.
Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century Mahfudz Sidiq mengatakan, meski para mantan pejabat BI tak sepenuhnya terbuka, sedikit demi sedikit simpul yang melingkupi persoalan tersebut mulai melonggar. "Oke, mereka tak terbuka, tapi simpul-simpulnya sudah terbuka. Dan kata kunci dari mereka tercatat dengan baik," ujar Mahfudz, seusai kesaksian mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Aulia Pohan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/1/2010).
Pemeriksaan pada tahap ini, urai Mahfudz, memang khusus menggali mengenai merger dan FPJP. Dari keterangan sejumlah saksi, Pansus ingin memperkuat latar belakang pemahaman sebelum melangkah ke tema berikutnya, soal bail out Rp 6,7 triliun. "Terlepas dari upaya para saksi menutupi kebijakan yang mereka ambil dari merger sampai FPJP, tapi ada kata kunci yang muncul dari mereka sendiri bahwa Bank Century adalah bank bobrok, bank yang sakit dari lahir dan terlalu banyak mendapatkan kelonggaran," kata politisi PKS ini.
Hal tersebut, lanjutnya, juga diungkapkan Aulia saat memberikan kesaksiannya. "Pak Aulia sebagai deputi pengawasan saja sudah menyatakan capek melakukan fungsi pengawasan. Ini kan pernyataan mereka semua, hingga kami sampai pada simpul opini memang bank ini punya masalah. Itu jadi background Pansus," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang