Sejumlah LSM Desak Susno Cabut Pengaduannya

Kompas.com - 05/01/2010, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Kabareskrim Mabes Polri) Komjen Susno Duadji menarik dan membatalkan pengaduannya terhadap staf pengajar Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar.

Seperti diwartakan, Susno mengadukan Bambang ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat karena menganggap Bambang telah mencemarkan nama baik dirinya lewat media massa. Tidak hanya itu, perwakilan para LSM juga meminta Polri tidak menindaklanjuti pengaduan tadi demi kebaikan institusi itu sendiri.

"Pak Bambang punya kapasitas untuk berpendapat dalam konteks reformasi di tubuh Polri. Kapasitas itu juga dijamin konstitusi Pasal 28 E Ayat 3. Apa yang disampaikan cuma penegasan atas diskursus yang ada di masyarakat dalam kasus dugaan koorupsi Bank Century," ujar Haris Azhar dari Kontras.

Haris menyampaikan hal itu dalam siaran pers gabungan para perwakilan LSM, Selasa (5/1/2010) di Kantor Kontras. Turut hadir antara lain Rafendy Djamin dan Khoirul Anam (Kelompok Kerja HAM untuk Indonesia), Mufty Makaarim (IDSPS), dan Oslan Purba (Kontras).

Haris dan sejumlah perwakilan LSM menilai praktik tuntutan pencemaran nama baik belakangan ini telah banyak disalahgunakan untuk menghambat para aktivis hak asasi manusia (HAM) dan pegiat antikorupsi dalam menyuarakan kritik terhadap dugaan pelanggaran.

"Tuntutan Susno bukan yang pertama, namun sudah jadi sebuah pola. Jangan lupa kita sekarang masih dalam masa transisi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum positif, yang selalu dijadikan alasan oleh Polri. Namun harus juga diingat, ada banyak pasal dalam KUHP masih harus direvisi karena melanggar HAM termasuk soal pencemaran nama baik," ujar Rafendi.

Sementara Mufty mengingatkan, apa yang disampaikan Bambang lebih terkait upaya memberi masukan untuk perbaikan institusi Polri ketimbang untuk mencemarkan nama baik seseorang. "Kritik seharusnya disikapi sebagai masukan untuk perbaikan," katanya.

Lebih lanjut dalam siaran pers bersama itu para perwakilan LSM juga mendesak institusi Polri tidak menindaklanjuti laporan Susno tadi. Mereka juga mendukung agar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan momentum sekarang untuk segera menuntaskan kasus Bank Century.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau