JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Kabareskrim Mabes Polri) Komjen Susno Duadji menarik dan membatalkan pengaduannya terhadap staf pengajar Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar.
Seperti diwartakan, Susno mengadukan Bambang ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat karena menganggap Bambang telah mencemarkan nama baik dirinya lewat media massa. Tidak hanya itu, perwakilan para LSM juga meminta Polri tidak menindaklanjuti pengaduan tadi demi kebaikan institusi itu sendiri.
"Pak Bambang punya kapasitas untuk berpendapat dalam konteks reformasi di tubuh Polri. Kapasitas itu juga dijamin konstitusi Pasal 28 E Ayat 3. Apa yang disampaikan cuma penegasan atas diskursus yang ada di masyarakat dalam kasus dugaan koorupsi Bank Century," ujar Haris Azhar dari Kontras.
Haris menyampaikan hal itu dalam siaran pers gabungan para perwakilan LSM, Selasa (5/1/2010) di Kantor Kontras. Turut hadir antara lain Rafendy Djamin dan Khoirul Anam (Kelompok Kerja HAM untuk Indonesia), Mufty Makaarim (IDSPS), dan Oslan Purba (Kontras).
Haris dan sejumlah perwakilan LSM menilai praktik tuntutan pencemaran nama baik belakangan ini telah banyak disalahgunakan untuk menghambat para aktivis hak asasi manusia (HAM) dan pegiat antikorupsi dalam menyuarakan kritik terhadap dugaan pelanggaran.
"Tuntutan Susno bukan yang pertama, namun sudah jadi sebuah pola. Jangan lupa kita sekarang masih dalam masa transisi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum positif, yang selalu dijadikan alasan oleh Polri. Namun harus juga diingat, ada banyak pasal dalam KUHP masih harus direvisi karena melanggar HAM termasuk soal pencemaran nama baik," ujar Rafendi.
Sementara Mufty mengingatkan, apa yang disampaikan Bambang lebih terkait upaya memberi masukan untuk perbaikan institusi Polri ketimbang untuk mencemarkan nama baik seseorang. "Kritik seharusnya disikapi sebagai masukan untuk perbaikan," katanya.
Lebih lanjut dalam siaran pers bersama itu para perwakilan LSM juga mendesak institusi Polri tidak menindaklanjuti laporan Susno tadi. Mereka juga mendukung agar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan momentum sekarang untuk segera menuntaskan kasus Bank Century.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang