JAKARTA, KOMPAS.com — The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) mempertanyakan kebijakan Presiden mengangkat Sjafrie Syamsuddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan, yang berlangsung hari Rabu (6/1/2010) ini. Hal tersebut terkait persoalan HAM yang menyeret nama Sjafrie Sjamsoeddin pada awal masa reformasi dan belum tuntas sampai saat ini.
"Kebijakan politik Presiden dalam pengangkatan itu terlalu permisif dan menunjukkan ketidakpekaan Presiden terhadap persoalan penegakan HAM," ucap Peneliti Imparsial, Junaidi Simon, di Kantor Imparsial, Rabu.
Imparsial menilai pengangkatan itu patut untuk dipertanyakan. Hingga kini Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin masih belum dibuktikan tidak bersalah dalam serangkaian kasus kejahatan serius terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia. "Di titik itu, Imparsial secara tegas mempertanyakan apa sesungguhnya alasan dan dasar pertimbangan Presiden," katanya.
Imparsial berpendapat, pengangkatan tersebut dapat menimbulkan masalah baru dan kerumitan tersendiri bagi Presiden dalam menjelaskannya di dunia internasional. Sjafrie Sjamsoeddin beberapa waktu lalu pernah ditangkal masuk ke Amerika Serikat oleh pemerintah Amerika Serikat sendiri.
"Dengan belum tuntasnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dan adanya penangkalan dari pemerintah AS seharusnya Presiden pertama-tama melakukan public security dengan melibatkan Komnas HAM sebelum melakukan pengangkatan," tuturnya.
Presiden sebenarnya dapat memilih calon lain yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan itu. "Kami yakin bahwa di tubuh purnawirawan TNI maupun kalangan sipil masih banyak yang bersih dari masalah dan cakap menjadi wakil menteri pertahanan," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang