JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, penghentian kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang dianjurkan Presiden tidak terkait kasus hukum yang lain (kasus Anggodo).
"Jelas sekali yang dihentikan melalui SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) hanyalah kasus Chandra dan Bibit. Kasus hukum yang lain, termasuk Anggodo, penanganannya tidak dapat dipersamakan dengan kasus Chandra dan Bibit," kata Denny.
Sedangkan mengenai bagaimana penanganannya, menurut Denny, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Itu akan sangat tergantung dengan bukti-bukti hukum yang ada, yang dimiliki oleh KPK, sebagai penegak hukum yang menangani kasus Anggodo," katanya.
Denny menambahkan, dengan bukti-bukti yang ada, KPK pasti dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat yang merindukan hukum Indonsia yang adil dan bersih dari praktik mafia hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang