Tanda Tangan Kontrak Dulu, Biodata Belakangan...

Kompas.com - 07/01/2010, 07:32 WIB

KOMPAS.com — Meski urung dilantik Rabu (6/1/2010), mantan Ketua Umum Ikatan Pengurus Besar Dokter Indonesia, Fahmi Idris, tetap menghadiri pelantikan sekretaris kabinet dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, dengan wajah cerah.

Namun begitu, ia tidak dapat menyembunyikan kebingungan ketika ditanya tentang persoalan administratif yang mengurungkan pelantikannya sebagai Wakil Menteri Kesehatan.

”Saya dihubungi tadi pagi, disampaikan bahwa saya akan dilantik pada gelombang berikut. Hanya itu yang diberitahukan kepada saya. Alasannya? justru saya tahu dari media, katanya ada kelengkapan administratif yang harus dipenuhi,” ujar Fahmi.

Ia mengaku belum tahu apa persyaratan administratif yang harus dilengkapi tersebut.

Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menjelaskan kepada wartawan bahwa Fahmi Idris, yang disebut-sebut sebagai kandidat Wakil Menteri Kesehatan, dan Anggito Abimanyu, yang menjadi kandidat Wakil Menteri Keuangan, belum dapat dilantik karena belum memenuhi kualifikasi sebagai pejabat karier pada eselon IA.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil menteri itu tertera dalam Peraturan Presiden No 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Pada Pasal 70 disebutkan, wakil menteri adalah pejabat karier, yakni pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon IA.

Anggito Abimanyu, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, belum berada di tingkat eselon IA.

Sementara itu, Fahmi Idris, yang menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pada 2006-2009, malah sama sekali bukan pejabat karier di lingkungan Departemen Kesehatan.

Ketika wartawan menyampaikan kepada Fahmi tentang calon wakil menteri yang hanya dapat dijabat oleh pejabat karier eselon IA, Fahmi mengatakan, ”Kalau syarat itu saya tak tahu…. Saya belum baca soal itu....”

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih juga mengaku belum tahu apakah Fahmi akan tetap dilantik meski sekarang pelantikannya tertunda.

Menurut Mensesneg, kandidat wakil menteri diseleksi lebih dulu berdasarkan kapabilitas mereka. Baru kemudian diperiksa daftar riwayat hidup yang memuat perjalanan karier mereka.

”Daftar riwayat hidupnya kan baru diterima. Setelah dilihat dan dicocokkan dengan persyaratan, ternyata ada hal yang belum dipenuhi dan itu tidak bisa dipaksakan,” kata Sudi.

Soal pemanggilan kandidat oleh Presiden untuk menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas, Sudi mengatakan, itu bukan jaminan bakal dilantik. Jadilah pemberitahuan penundaan pelantikan yang entah sampai kapan itu disampaikan beberapa jam sebelum pelantikan. (DAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau