KOMPAS.com — Meski urung dilantik Rabu (6/1/2010), mantan Ketua Umum Ikatan Pengurus Besar Dokter Indonesia, Fahmi Idris, tetap menghadiri pelantikan sekretaris kabinet dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, dengan wajah cerah. Namun begitu, ia tidak dapat menyembunyikan kebingungan ketika ditanya tentang persoalan administratif yang mengurungkan pelantikannya sebagai Wakil Menteri Kesehatan. ”Saya dihubungi tadi pagi, disampaikan bahwa saya akan dilantik pada gelombang berikut. Hanya itu yang diberitahukan kepada saya. Alasannya? justru saya tahu dari media, katanya ada kelengkapan administratif yang harus dipenuhi,” ujar Ia mengaku belum tahu apa persyaratan administratif yang harus dilengkapi tersebut. Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menjelaskan kepada wartawan bahwa Fahmi Idris, yang disebut-sebut sebagai kandidat Wakil Menteri Kesehatan, dan Anggito Abimanyu, yang menjadi kandidat Wakil Menteri Keuangan, belum dapat dilantik karena belum memenuhi kualifikasi sebagai pejabat karier pada eselon IA. Persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil menteri itu tertera dalam Peraturan Presiden No 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Pada Pasal 70 disebutkan, wakil menteri adalah pejabat karier, yakni pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon IA. Anggito Abimanyu, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, belum berada di tingkat eselon IA. Sementara itu, Fahmi Idris, yang menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pada 2006-2009, malah sama sekali bukan pejabat karier di lingkungan Departemen Kesehatan. Ketika wartawan menyampaikan kepada Fahmi tentang calon wakil menteri yang hanya dapat dijabat oleh pejabat karier eselon IA, Fahmi mengatakan, ”Kalau syarat itu saya tak tahu…. Saya belum baca soal itu....” Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih juga mengaku belum tahu apakah Fahmi akan tetap dilantik meski sekarang pelantikannya tertunda. Menurut Mensesneg, kandidat wakil menteri diseleksi lebih dulu berdasarkan kapabilitas mereka. Baru kemudian diperiksa daftar riwayat hidup yang memuat perjalanan karier mereka. ”Daftar riwayat hidupnya kan baru diterima. Setelah dilihat dan dicocokkan dengan persyaratan, ternyata ada hal yang belum dipenuhi dan itu tidak bisa dipaksakan,” kata Sudi. Soal pemanggilan kandidat oleh Presiden untuk menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas, Sudi mengatakan, itu bukan jaminan bakal dilantik. Jadilah pemberitahuan penundaan pelantikan yang entah sampai kapan itu disampaikan beberapa jam sebelum pelantikan.