JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, kembali akan menghadirkan ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo, untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2010) siang ini.
"Yang sudah pasti akan hadir ahli TI, Agung Harsoyo," ucap salah satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis, saat ditanya siapa saksi yang akan dihadirkan.
Maqdir menjelaskan, ahli TI dari Institut Teknologi Bandung itu akan memberikan keterangan hasil pemeriksaan perihal pesan singkat (SMS) dan suara percakapan dari beberapa telepon seluler. Pemeriksaan itu dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan.
"Dia (Agung) sudah teliti SMS dan suara di HP (handphone) Nasrudin, Antasari, dan Sigit," ungkap Maqdir.
Selain Agung, kata dia, pihaknya sesuai rencana akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dalam persidangan nanti. "Tapi belum pasti, baru rencana. Kita lihat nanti," ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Agung telah mengungkapkan hasil pemeriksaannya terhadap call detail record (CDR) di empat operator seluler. Data yang diperiksa yaitu satu nomor HP milik almarhum Nasrudin, enam nomor HP milik Antasari, dan enam nomor HP milik terdakwa lain Sigit Haryo Wibisono.
Kesimpulan dari pemeriksaan CDR yaitu tidak ditemukan adanya SMS ancaman dari nomor HP milik Antasari ke nomor HP milik Nasrudin. Namun, dalam dakwaan terhadap Antasari, jaksa penuntut umum mencantumkan adanya ancaman itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang