JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Anggodo Widjojo, yang sedianya akan dilakukan Kamis (7/1) ini. Pemeriksaan Anggodo dijadwal ulang Jumat besok.
"Penundaan itu karena penyidik akan mendalami satu bukti penting hari ini. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan Anggodo besok sudah dikirim hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Johan menambahkan, jika Anggodo tidak datang dalam proses penyelidikan, proses hukum tetap bisa dilanjutkan menjadi penyidikan. "Asalkan ada dua alat bukti yang cukup, Anggodo bisa ditetapkan menjadi tersangka. Dan jika seseorang tersangka mangkir dari panggilan dalam proses penyidikan, kita bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Ini bisa berlaku kepada siapa saja," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang