Jasa Marga Ingkari PT Bangun Tjipta Sarana

Kompas.com - 07/01/2010, 17:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa Hukum PT Bangun Tjipta Sarana (BTS), OC Kaligis, mengaku sangat kecewa dan menyesalkan pengingkaran kerjasama yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk sebagai mitra kerja kliennya.

Kaligis juga menyatakan kecewa dan penyesalan atas pernyataan Jasa Marga di beberapa media yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama pembangunan jalan tol ruas Cibitung-Cikampek yang dibuat pada tanggal 16 Oktober 1992 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Sebagai mitra yang sudah menjalin kerja sama lebih dari 20 tahun, klien kami yang adalah pionir jalan tol tentu sangat kecewa dan menyesalkan pernyataan PT Jasa Marga itu," kata Kaligis pada konfrensi pers di kantornya di Kompleks Majapahit Permai, Jakarta, Kamis (7/1/2010).

BTS adalah salah satu pionir dalam swatanisasi pembangunan jalan tol. Pada tahun 1986 pemerintah mulai menyadari bahwa dana APBN terbatas dan apabila jalan tol didanai oleh swasta maka dana APBN dapat dialokasikan dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaaan jalan non-tol ditempat lain.

Pada saat itu Jasa Marga (JM) adalah otorisator/regulator jalan tol. Kemampuan dana JM pada tahun 1988 terbatas, sehingga untuk membangun infrastruktur jalan tol diperlukan kerjasama investasi dengan pihak swasta.

Dalam investasi jalan tol Cikampek-Cibitung JM melakukan kerjasama bagi hasil dengan BTS. Maka pada tanggal 16 Oktober 1992 JM dan BTS menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 109 untuk masa 26 tahun.

Besarnya bagi hasil adalah 31 persen untuk PT JM dan 69 persen untuk PT BTS. Selain itu masih dilakukan kenaikan tarif oleh JM sebesar 30 persen tiap tiga tahun.  Selain itu setiap tiga tahun dilakukan kenaikan tarif tol. Pembangunan ruas tol Cikampek-Cibitung oleh BTS dengan risiko BTS sendiri, sedangkan operasional dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Jasa Marga.

Dalam perjalanannya, ternyata selama 11 tahun (1992-2003) tidak ada kenaikan tarif tol. Atas hal itu BTS dirugikan Rp 4,5 triliun.

Pada saat perjanjian berakhir, Jalan Tol Cikampek-Cibitung diserahkan kepada JM. Adapun keadaan terakhir jalan tol itu berada pada kondisi baik, memiliki nilai ekonomis sangat tinggi, masih bisa beroperasi 100 tahun lagi atau bahkan lebih, dan tidak ada residual value yang harus dibayar JM. Juga secara finansial JM mendapatkan aset yang nilainya Rp 18,5 triliun.

"Nah, setelah jalan tol ruas Cibitung-Cikampek itu selesai dibangun dan dimanfaatkan bertahun-tahun, kok malah sekarang dibilang merugikan keuangan negara. Sedangkan pihak PT Jasa Marga Tbk selama lebih dari 20 tahun menikmati 31 persen dari bagi hasil yang diperjanjikan. Belum lagi dihitung besarnya benefit ekonomi dan benefit sosial dari tersedianya infrastruktur jalan tol ruas Cibitung-Cikampek. Ini semua diabaikan dan tidak dihargai oleh PT Jasa Marga Tbk," ungkap Kaligis.

Malah dirugikan

OC Kaligis juga menyatakan bahwa kliennya malah dirugikan oleh tindakan PT JM melebarkan jalur Cikampek-Cibitung yang sebenarnya merupakan opsi BTS. Pelebaran ruas itu, katanya, dilakukan secara sepihak, sehingga merupakan pelanggaran terhadap perjanjian dan merupakan perbuatan melawan hukum.

"BTS dengan ini sama saja kehilangan kesempatan mendapatkan keuntungan yang berdasarkan hitungan ahli keuangan sebesar Rp 134 miliar," ucap Kaligis.

Pernyataan pihak PT Jasa Marga pada beberapa media massa yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama pembangunan jalan tol ruas Cibitung-Cikampek pada 16 Oktober 1992 lalu telah merugikan negara menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap hukum. Baik hukum perjanjian maupun proses persidangan gugatan PT Jasa Marga terhadap BTS yang sedang berlangsung di pengadilan.

"Pernyataan-pernyataan di media massa itu merupakan upaya PT Jasa Marga membangun opini publik yang sesat yang kemudian dapat mempengaruhi court of justice," ucap Kaligis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau