Pejabat BI: Bahas Century, Boediono, Miranda, Fadjrijah Menangis

Kompas.com - 07/01/2010, 22:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesaksian mengejutkan keluar dari mantan Direktur Pengawasan BI, Zainal Abidin, saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan Pansus Angket Bank Century, Kamis (7/1/2010) malam.

Saat ditanya tentang rapat perubahan Peraturan BI Nomor 10/26/2008 tentang Syarat Mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 13 November 2008, tiga petinggi BI sampai menangis karena perdebatan yang cukup sengit.

Zainal mengakui, pembahasan malam itu memang khusus mengenai Bank Century. Tiga petinggi BI yang menangis adalah Gubernur BI (saat itu) Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, dan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Fadjrijah.

"Saat rapat itu, Pak Boediono, Bu Fad, Bu Miranda menangis," kata Zainal yang telah dimutasi dari jabatannya.

"Menangisnya kenapa?" tanya anggota Pansus, Akbar Faisal. 

"Tidak tahu, enggak bilang sama saya," jawab Zainal.

Pernyataan Zainal ini mengejutkan anggota Pansus dan terus mendalami kesaksian ini. "Saya enggak tahu mereka menangis karena apa. Hanya menyaksikan mereka bertiga menangis," katanya.

Namun, Zainal menduga, ketiga petinggi bank sentral itu menangis karena perdebatan mengenai perubahan peraturan BI tidak selesai-selesai. "Atau karena FPJP tidak segera diputus," ujar Zainal.

"Apakah ada clue, menangis karena apa?" tanya Akbar lagi.

"Dari transkrip yang diberikan, dari pernyataan Bu Miranda beliau mengatakan, 'Jangan nambah orang yang keluar air mata hari ini'," kata Zainal lagi. 

Saksi lainnya, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Halim Alamsyah, mengaku tidak mengetahui ada "drama tangisan" dalam rapat yang "memuluskan" Bank Century mendapat dana talangan Rp 6,7 triliun itu.

"Saya mendengar (mereka menangis), tapi tidak melihat menangis," ujar Halim. 

"Seingat saya, ada perkataan Bu Miranda, tapi tidak menyangka ada yang menangis," lanjutnya.

Namun, menurut Halim, sebelum itu memang terjadi perdebatan sengit antara Miranda Goeltom dan Direktur Pengawasan Bank II, Endang Sedyaji. Perdebatan itu, menurutnya, mengenai perubahan FPJP.

"Ibu Miranda mendukung atau menolak?" tanya anggota Pansus, Marwan Djafar. 

"Saya lupa," jawab Halim.

Sementara itu, mantan Ketua Tim Pengawasan Bank I, Heru Kristiana, mengatakan tidak terlalu mengamati suasana dramatis itu. Namun, ia membenarkan adanya perdebatan keras antara Miranda dan Endang dalam rapat tersebut.

"Dari sisi pengawas akan membutuhkan effort sehingga perdebatan keras. Pengawasan harus memastikan kredit lancar, itu tidak mudah," kata Heru. 

Rapat 13 November 2008 membahas mengenai perubahan Peraturan BI Nomor 10/26/2008 tentang Syarat Mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. Perubahan Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengenai syarat bank yang dapat mengajukan FPJP menjadi pangkal "mulus"-nya bank tersebut mendapatkan kucuran dana Rp 6,7 triliun. Syarat minimal kecukupan modal 8 persen berubah menjadi CAR positif melalui Peraturan Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau