Pembelian Properti Oleh Orang Asing Tetap Harus Ada Batasan

Kompas.com - 07/01/2010, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Sekalipun orang asing diperkenankan membeli properti di Indonesia, tetapi tetap harus ada batasan, di antaranya hanya hunian bertingkat serta hanya berada di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.

"Harus ada batasan yang dibuat melalui peraturan bagi asing yang membeli properti di Indonesia untuk menghindari konflik," kata Presiden Direktur dan CEO PT Bakrieland Development  Tbk, Hiramsyah S Thaib, di Jakarta, Kamis (7/1/10) dalam seminar kepemilikan properti bagi orang asing.

Hiramsyah menyarankan sebaiknya program ini dapat berjalan dulu karena dibanding negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Vietnam, dan China, maka Indonesia jauh tertinggal untuk kepemilikan properi bagi asing.

Dia mengatakan, sebaik soal pemilikan properti asing ini diatur saja ketimbang saat ini sudah banyak yang membeli properti, tetapi secara diam-diam dengan meminjam nama orang Indonesia, sehingga banyak potensi pajak yang hilang.

Hiramsyah mengatakan, apabila aturan dibuka selain potensi pajak juga akan menggairahkan ekonomi karena selama tinggal di Indonesia tentunya mereka akan belanja kebutuhan sehari-hari di Indonesia sehingga perputaran uang akan semakin besar.

Dia juga minta agar masyarakat tidak perlu khawatir pengembang akan membangun untuk hunian asing saja serta mengabaikan membangun Rusunami. Justru harusnya ada peraturan yang mewajibkan mereka harus membangun sejumlah Rusunami sebelum membangun apartemen bagi asing.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI), Teguh Satria, mengusulkan agar peraturan mengenai izin tinggal diperbaiki dengan mengamandemen UU Pokok Agraria.  "Setelah itu dibuat peraturan mengenai status kepemilikan properti disulkan dipecah menjadi dua, Hak Guna Bangunan sampai dengan 80 tahun dan Hak Pakai 70 tahun," kata Teguh.

Anggota Panitia Anggaran DPR-RI, Enggartiasto Lukita, mengatakan, sepanjang pemeintah tidak melakukan terobosan terhadap UU Pokok Agraria sulit mewujudkan kepemilikan properti bagi asing. Enggar mengatakan, dengan dibolehkannya asing membeli properti di Indonesia akan membuka lapangan kerja baru di Indonesia serta akan menjadi daya tarik investasi langsung.

Sementara itu, Direktur Konsolidasi Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arie Yuriwin, mengaku masih ada kekurangan dalam peraturan kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia. "Sudah tidak mengikuti perubahan ekonomi yang semakin terbuka," ujarnya.
 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau