Pansus Gali Kejanggalan Rapat 13 November

Kompas.com - 08/01/2010, 06:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Panitia Khusus Hak Angket Bank Century menemukan kejanggalan dalam rapat telekonferensi pada 13 November 2008. Sejumlah anggota Pansus menengarai pertemuan ini merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan keputusan menyelamatkan Bank Century.

Hal ini mengemuka saat Pansus memeriksa Deputi Gubernur Bidang Moneter dan Devisa Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bidang Pengaturan Perbankan Muliaman Hadad, dalam rapat terbuka Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/1/2010).

Pansus menggali pertemuan tanggal 13 November 2008, yang diadakan sekitar pukul 22.00. Dalam pertemuan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang sedang berada di Amerika Serikat, berbicara dengan beberapa pejabat Bank Indonesia lewat telekonferensi.

Sehari setelahnya, yaitu 14 November 2008, BI mengeluarkan Peraturan BI (PBI) yang melonggarkan syarat rasio kecukupan modal (CAR) bagi bank yang mengajukan penarikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada BI. Malamnya, pada pukul 20.45, Bank Century langsung mendapat kucuran dana sebesar Rp 365 miliar; dilanjutkan hingga 18 November 2008. Bank Century total memperoleh dana Rp 689,4 miliar. Padahal, baru sekitar dua minggu sebelumnya, pengajuan Bank Century untuk menarik FPJP ditolak karena CAR-nya berada di bawah 8 persen.

Kejanggalan ini mulai terungkap saat Ganjar Pranowo mempertanyakan berapa bank yang CAR-nya di bawah 8 persen sehingga bisa mengambil peluang saat PBI tertanggal 14 November itu dikeluarkan. ”Ada tiga bank, tetapi mereka tidak mengajukan FPJP,” kata Deputi BI Budi Mulya.

Budi menolak menjelaskan apa saja nama ketiga bank itu. Alasannya, ia terikat undang-undang. Sempat terjadi tarik-menarik apakah nama-nama bank itu akan disampaikan tertulis, atau rapat dibuat tertutup untuk sementara. Namun, Budi tetap menolak membeberkan nama-nama bank itu.

Pada saat itulah Ganjar mencecar Budi. Ia kembali mempertanyakan kondisi rapat tanggal 13 November saat rekening dari para deposan dibeberkan di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Marsillam Simandjuntak (Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi), dan adanya perwakilan dari Bank Mandiri.

Pertanyaan beralih kepada Muliaman, berhubung Budi tidak menghadiri rapat itu. Bermenit-menit dihabiskan untuk mencari tahu rapat itu tergolong dalam pertemuan apa.

Muliaman berkali-kali menegaskan, pertemuan itu adalah merumuskan kondisi terakhir terkait Bank Century yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Namun, ia tidak mengelak saat ditanya apa keterkaitan, baik Marsillam maupun Bank Mandiri, untuk menuntaskan krisis Bank Century.

”Marsillam waktu itu datang dengan Pejabat Menkeu, Sofyan Djalil,” kata Muliaman.

Muliaman akhirnya mengaku lupa setelah ia tak mampu menjawab apakah itu rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) atau rapat konsultasi antara BI dan pemerintah. Budi menyatakan, pemberian data pada tanggal 13 November itu menurut dia tidak melanggar hukum karena pihak BI melihat peserta rapat adalah pihak pemerintah.

Masalah semakin mengerucut saat Melchias Marcus Mekeng (F-Partai Golkar) mengulangi pertanyaannya, siapa yang sebenarnya berinisiatif mengubah PBI untuk penentuan FPJP. Namun, pertanyaan ini tidak dijawab oleh kedua Deputi BI dengan alasan lupa.

Rapat Pansus tersebut masih berlanjut hari Jumat ini dengan memanggil sejumlah pejabat BI.

KPK periksa Fuad Rahmani

Masih terkait dengan kasus Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, memeriksa Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan Ahmad Fuad Rahmani. ”Ia dimintai keterangan terkait penyelidikan Bank Century,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Fuad diperiksa karena pernah hadir dalam rapat KSSK saat membahas proses penalangan (bail out) Bank Century. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede dan beberapa pejabat BI.

Di KPK, Marwan Batubara, anggota Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) menyerahkan surat terbuka kepada KPK.

KPKN mendesak KPK agar segera memeriksa Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Terlibat atau tidaknya keduanya, hal itu harus dibuktikan di pengadilan.

”Pemeriksaan itu sekaligus untuk membersihkan nama keduanya dari tuduhan korupsi dan berbagai upaya politisasi jika memang tidak terlibat. Namun, jika keduanya terlibat, maka harus dihukum,” katanya. (AIK/EDN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau