JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin, mengungkapkan sejumlah fakta penting dalam pemeriksaan Pansus Angket Bank Century, Kamis (7/1/2010) malam. Beberapa fakta yang selama ini tak terungkap di audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dari kesaksian sejumlah petinggi BI yang bersaksi sebelumnya. Sejak awal, pria yang malam tadi mengenakan peci, kacamata dan stelan baju berwarna abu-abu itu, sudah menyatakan, "Saya orangnya hitam putih. Tidak ada liniensi (kelonggaran). Peraturan bilang tidak membolehkan, tidak boleh," kata Zainal.
Malam tadi, Zainal diperiksa bersama dua rekannya sesama pejabat BI, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah, dan mantan Ketua Tim Pengawasan Bank I, Heru Kristiana. Mereka diperiksa terkait perubahan peraturan syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Dalam audit investigatif BPK, perubahan peraturan ini merupakan rekayasa untuk "memuluskan" Bank Century mendapat dana penyelamatan Rp6,7 triliun. Apa saja fakta yang diungkap Zainal?
1. Surat kepada Boediono
Pada tanggal 30 Oktober 2008, Zainal mengirimkan surat berisi kajiannya terhadap permohonan FPJP yang diajukan Bank Century. Surat itu ditujukan kepada Gubernur BI saat itu, Boediono, dan ditembuskan ke Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Ch Fadjrijah. Isi surat mengenai "Permohonan Fasilitas Repo Aset Bank Century Tbk".
Bagian-bagian penting surat sempat dibacakan. Diantaranya kesimpulan bahwa "FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk sementara waktu. Sedangkan apabila masalah struktural tidak segera diselesaikan, maka bank akan cepat kembali mengalami kesulitan likuiditas."
Di akhir suratnya, Zainal menuliskan, "Sehubungan dengan hal itu dan sesuai ketentuan yang berlaku, menurut hemat kami, bank tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP. Dengan demikian, kami mohon arahan dan keputusan."
Akan tetapi, surat hasil kajian yang dikirimkannya itu tak mendapat jawaban dari Boediono, hingga ada keputusan untuk mengubah peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26 /PBI/ 2008 tanggal 30 Oktober mengenai syarat bank yang dapat mengajukan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar 8 persen.
Fakta adanya surat dari Direktorat Pengawasan, tidak ditemukan dalam audit investigatif BPK. Pansus pun mendokumentasikannya sebagai fakta baru pemeriksaan.
2. Rapat 3 November
Perintah kajian untuk melakukan perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26 /PBI/ 2008 tanggal 30 Oktober tentang syarat mendapatkan FPJP, mulai diterima Zainal, Halim dan Heru pada tanggal 3 November. Dalam rapat bersama Dewan Gubernur BI itu, sudah ada keputusan bahwa peraturan itu akan diubah.
"Saya sebenarnya tidak setuju. Tapi tidak etis di BI, kalau sudah diputuskan kemudian kami yang hanya direktur ini kemudian menyatakan menolak secara terbuka," kata Zainal, yang kini menjadi peneliti utama BI.
Halim juga berpendapat, perubahan peraturan akan mengaburkan batas mengenai likuiditas dan solvabilitas. Ia meminta waktu untuk melakukan kajian.
Secara keseluruhan, mereka mengaku tak terlalu ingat, siapa yang mengusulkan perubahan peraturan dalam rapat tersebut. Risalah rapat dan transkrip rapat pada tanggal 3 November tidak terdapat dalam audit investigatif BPK. Bagi pansus, risalah ini penting karena merupakan awal munculnya usulan mengubah peraturan.
3. Petinggi BI Menangis
Dari risalah rapat pengambilan keputusan bailout Bank Century pada 13 November, tergambar bahwa terjadi perdebatan sengit untuk mengambil keputusan menjadi "dewa penyelamat" bagi bank milik Robert Tantular tersebut. Tapi, siapa sangka terjadi ada "hujan" air mata dari para petinggi BI.
Zainal mengungkapkan hal tersebut. Ia menduga, karena tak kunjung adanya keputusan, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, sampai menangis. Bahkan, menurut Zainal, Fadjriah yang dipanggilnya dengan Bu Fad, menangis tersedu-sedu.
"Sambil memegang hidung, maaf agar ingusnya tidak keluar. Kalau Pak Boediono, saya lihat air matanya mentes. Ibu Miranda, sama dengan Ibu Fad," kata Zainal memberikan kesaksian tentang suasana rapat yang dramatis dan konon berlangsung hingga pagi.
Apakah ada intervensi dari luar yang menekan para pejabat BI untuk penyelematan Century? Yang jelas, tak satupun dari ketiga pejabat yang berani mengungkapkan jawabannya.
4. Miranda Marahi Pengawas
Dalam proses pengambilan keputusan pemberian FPJP bagi Bank Century, baik Zainal, Halim, maupun Heru, satu suara bahwa Miranda cukup aktif pada setiap rapat yang digelar. Hal itu juga terungkap dalam transkrip rapat. Anggota pansus, Melcias Mekeng membacakan salah satu bagian, "Ibu Miranda ini yang paling aktif minta agar cepat didok-dok (diketuk palu)," kata politisi Golkar ini.
Para pejabat BI ini tak membantahnya. Bahkan, menurut kesaksian ketiganya, Miranda sempat memarahi pejabat-pejabat bidang pengawasan yang tak segera mengambil keputusan pemberian FPJP bagi Century.
"Ibu Miranda marah pada bidang pengawasan, karena dianggap tidak mau mengambil risiko," ungkap Zainal.
Halim juga menyatakan hal serupa, "Ibu Miranda memarahi teman-teman pengawasan," ujarnya.
Sementara Heru bersaksi, kemarahan Miranda karena pejabat bidang pengawasan ingin melakukan kajian secara lebih dalam. "Kalau aset kredit tidak lancar, teman-teman pengawasan kan tidak berani," kata dia.
Miranda sendiri, saat diperiksa oleh pansus pada pekan lalu, mengelak bahwa keputusan perubahan peraturan dan pemberian FPJP merupakan tanggung jawabnya. Ia melempar ke bidang pengawasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang