JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi dana taktis di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, kepada Komisi Pemberantas Korupsi, Jumat (8/1/2009). Berdasarkan analisis ICW, kasus penyalahgunaan dana tersebut menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 1,8 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Investigasi ICW, Agus Sumaryanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. "Kita meminta KPK meneliti dulu baru diambil alih jika penanganannya di Jaksa Agung dihentikan," ujar Agus Sumaryanto.
Menurut Agus, saat ini perkara korupsi penyimpangan penggunaan sisa dana KBRI Bangkok tersebut sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung. Namun dalam perkembangannya muncul indikasi adanya upaya Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan dengan mengarahkan perkara tersebut pada persoalan administrasi semata.
Untuk itulah, ICW mendesak KPK untuk lebih tegas melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Agung atas kasus ini. "Kalau Kejaksaan mandek, mau tidak mau ya KPK," imbuh Agus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang