Susno Terperiksa Setelah Saksi Cukup

Kompas.com - 08/01/2010, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadivpropam Polri Irjen Oegroseno mengatakan, status mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, menjadi terperiksa setelah jumlah saksinya mencukupi.
     
"Susno terperiksa setelah saksinya cukup," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2010).

Walau demikian, Kepala Divpropam tidak menyebutkan saksi yang dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan Susno itu.
     
Irjen Oegroseno mengatakan, setelah proses pemeriksaan selesai, Susno akan menjalani sidang disiplin dan kode etik berdasarkan kualifikasi pelanggarannya. Pemeriksaan terhadap Susno untuk melengkapi berkas dugaan pelanggaran dan tim pemeriksa akan melaporkan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri terkait indikasi pelanggarannya.
     
Jenderal bintang dua itu menyatakan sidang disiplin dan kode etik Susno akan terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dan UU Nomor 2 Tahun 2003. Pada UU itu, diatur tentang prosedur pemeriksaan/penyidikan merupakan administrasi yang harus ditempuh untuk melakukan suatu kegiatan pemeriksaan dalam rangkaian tindakan kepolisian sehingga pemeriksaan yang dilakukan memenuhi syarat yuridis dan administratif.
     
Sebelumnya, Kepala Polri sudah memerintahkan Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Yusuf Manggabarani untuk menindaklanjuti dan mengawasi kinerja tim pemeriksa Susno. "Minggu depan harus sudah diputuskan," ucap Kepala Polri.
     
Tim pemeriksa Susno terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), dan Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau