JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadivpropam Polri Irjen Oegroseno mengatakan, status mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, menjadi terperiksa setelah jumlah saksinya mencukupi.
"Susno terperiksa setelah saksinya cukup," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2010).
Walau demikian, Kepala Divpropam tidak menyebutkan saksi yang dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan Susno itu.
Irjen Oegroseno mengatakan, setelah proses pemeriksaan selesai, Susno akan menjalani sidang disiplin dan kode etik berdasarkan kualifikasi pelanggarannya. Pemeriksaan terhadap Susno untuk melengkapi berkas dugaan pelanggaran dan tim pemeriksa akan melaporkan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri terkait indikasi pelanggarannya.
Jenderal bintang dua itu menyatakan sidang disiplin dan kode etik Susno akan terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dan UU Nomor 2 Tahun 2003. Pada UU itu, diatur tentang prosedur pemeriksaan/penyidikan merupakan administrasi yang harus ditempuh untuk melakukan suatu kegiatan pemeriksaan dalam rangkaian tindakan kepolisian sehingga pemeriksaan yang dilakukan memenuhi syarat yuridis dan administratif.
Sebelumnya, Kepala Polri sudah memerintahkan Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Yusuf Manggabarani untuk menindaklanjuti dan mengawasi kinerja tim pemeriksa Susno. "Minggu depan harus sudah diputuskan," ucap Kepala Polri.
Tim pemeriksa Susno terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), dan Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum).