Izin ke Kapolri Dikirim Lewat Blackberry

Kompas.com - 08/01/2010, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji di sidang Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2010) lalu, menuai kritik. Baik jaksa penuntut umum maupun pihak Mabes Polri mengatakan, Susno hadir di sidang tanpa izin dari Mabes Polri.

Dalam perbincangan dengan wartawan di rumahnya, Jumat (8/1/2010) siang tadi, Susno meluruskan hal ini. Jenderal bintang tiga yang sekarang tak punya jabatan itu membantah anggapan itu. Sebab, ia merasa sudah mendapat izin dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

Beginilah kronologinya: "Sekitar pukul 10.00, saya dihubungi kuasa hukum Antasari. Kuasa hukum mengatakan, sidang Antasari sudah dimulai. Saya lupa bahwa saya hari ini harus menjadi saksi di sidang Antasari," katanya memulai cerita.

Saat menerima telepon tersebut, Susno mengaku tengah menuju Mabes Polri. Akhirnya, Susno pun berputar arah menuju PN Jakarta Selatan. "Setelah itu, saya langsung mengirimkan surat elektronik via Blackberry ke Asisten Kapolri Kombes Pol Arief Sulistyo," kata Susno.

Berikut petikannya. "Kepada YTH Pak Kapolri. Dilaporkan hari ini jam 10.00 kami jadi saksi dalam persidangan Antasari Azhar di PN Jaksel. Kesaksian kami diperlukan untuk menilai kesaksian Kombes Pol Wiliardi Wizar. Hal ini terkait dengan sejauh mana hak-hak Wiliardi diberikan/tidak saat ditahan di Bareskrim Polri. Hal ini jg utk menilai kesaksian KBP Iwan Bule dan Irjen Pol Hadiatmoko. Tolong segera dilaporkan ke Bapak TB 1 (Kapolri)."

Susno pun menunjukkan ponsel Blackberry miliknya kepada wartawan. Di sana tertulis bahwa Susno mengirimkan pesan pukul 10.36, dan diterima Kombes Arief pukul 10.46.

Tidak hanya itu, Susno juga mengirimkan surat elektronik Blackberry ke Asisten Kabareskrim Kompol M Zulkarnaen. Berikut petikannya. "Zul, cek ke Kombes Pol Arief, sepri kapolri. SMS BBM saya tsb di atas agar dilaporkan pada kapolri/wakapolri, sgera."

Pada Blackberry, tertulis Zulkarnaen menerima pesan tersebut pukul 10.37. "Jadi, tidak benar bahwa saya tidak mendapat izin," tegas Susno.

Susno beranggapan, tidak adanya balasan dari Kapolri bisa diartikan bahwa Kapolri sudah mengizinkan. Sebab, kalau Kapolri tidak mengizinkan pasti akan membalas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau