JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji mengatakan, kode etik kepolisian tidak melarang seorang polisi hadir dalam persidangan, baik itu atas permintaan jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum.
Terkait permintaan kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar, Susno mengatakan, dirinya tidak memiliki alasan untuk mangkir dari sidang. Terlebih, lanjutnya, surat tersebut telah dikirim kepadanya sejak dua-tiga hari silam.
"Surat itu juga telah ditembuskan ke Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Saya juga ingin menunjukkan contoh, masak mantan Kabareskrim dipanggil (ke persidangan) tapi enggak hadir, mangkir," ujar Susno, Jumat (8/1/2010), kepada para wartawan di kediamannya di Cinere, Depok.
Sebagai anggota kepolisian, Susno mengatakan, dirinya juga tidak berniat mangkir dari persidangan. "Apalagi, saya tidak memiliki alasan untuk tidak hadir di sidang itu. Kondisi tubuh sedang sehat. Di kantor tidak ada kegiatan. Paginya saya makan nasi goreng sampai dua piring," ujar Susno sambil tertawa.
Seperti diwartakan, Susno mengaku hadir di persidangan atas nama pribadi. Menurut Susno, hal ini hal yang lumrah. Perwira tinggi Polri ini kemudian mencontohkan banyaknya anggota polisi lalu lintas yang kerap hadir sebagai saksi atas nama pribadi pada sidang kecelakaan lalu lintas. Kehadiran polisi tersebut, lanjutnya, tanpa izin dari kepolisian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang