TANGERANG, KOMPAS.com — Rumah Sakit (RS) Omni International Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, melalui penasihat hukumnya, Kantor Pengacara Risma Sitomurang, mengajukan permohonan kontramemori kasasi atas perkara perdata pencemaran nama baik Prita Mulyasari (32) ke Mahkamah Agung, Jumat (8/1/2010). Pengajuan surat itu diserahkan kepada panitera perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
Kepala Humas PN Tangerang Arthur Hangewa membenarkan adanya pengajuan surat tersebut. Pengajuan permohonan itu luput dari pantauan wartawan karena dilakukan pada sore hari.
"Surat kontrakasasi sudah diterima oleh panitera perdata sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Arthur kepada Kompas, Jumat malam.
Dalam kesempatan terpisah, Heribertus mewakili penasihat hukum dari Kantor Pengacara Risma Situmorang mengatakan, langkah itu diambil karena penasihat hukum Prita dari Kantor Pengacara OC Kaligis tetap menyatakan kasasi perdata dan membuat memori kasasi perdata.
"Jadi mau tidak mau, kami terpaksa membuat kontramemori kasasi," kata Heribertus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang