JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Police Watch (IPW) mengecam langkah yang diambil Polri untuk memeriksa Komisaris Jenderal (Pol) Susno Duadji pasca-kesaksian Susno di sidang Antasari Azhar. Langkah itu dianggap berlebihan.
"Mabes Polri telah arogan, otoriter, dengan gaya orde baru. Padahal ini kasus kecil," lontar Ketua IPW Neta S Pane ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2010), menanggapi pertanyaan pembentukan tim oleh Polri.
Neta mengatakan, tindakan Susno menghadiri sidang dengan pakaian dinas saat jam dinas dan tanpa izin Kepala Polri merupakan masalah kecil yang seharusnya tidak dibawa ke Propam. "Dipanggil saja sama pimpinan (Kapolri). Ditanyakan masalahnya apa. Selesai sudah," ucapnya.
"Susno itu hadir ke sidang secara pribadi. Ia harus patuhi KUHP jika diundang pengadilan. Ada sanksi pidananya jika tidak hadir. Lagi pula, kehadiran Susno juga tak mengganggu pekerjaan. Dia kan tidak ada pekerjaan. Itu alasan yang dicari-cari aja," kata Neta.
Pihak Polri berpendapat, pembentukan tim pemeriksa untuk menegakkan disiplin di internal. Kehadiran Susno di pengadilan yang tanpa izin dari Kepala Polri telah melanggar disiplin. "Indikasinya kita lihat lebih banyak ke pelanggaran disiplin," ucap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen (Pol) Oegroseno di Mabes Polri, Jumat (8/1/2010).
Hal sama dikatakan Kepala Polri bahwa semua anggota Polri harus menaati peraturan yang ada. "Semua tindakan yang dilakukan seluruh anggota Polri dari pangkat tertinggi hingga terendah harus ikut aturan yang ada," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang