Gangguan Pendengaran Masih Terabaikan

Kompas.com - 11/01/2010, 07:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gangguan pendengaran saat ini masih terabaikan, padahal sebenarnya dapat dicegah.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 50 persen gangguan pendengaran yang dapat dicegah ialah gangguan pendengaran karena infeksi, kebisingan, pemakaian obat ototoksik, dan akibat pernikahan antarkeluarga.

Demikian antara lain terungkap dalam pidato pengukuhan Jenny Endang Bashiruddin sebagai guru besar dalam ilmu kesehatan telinga, hidung, tenggorok, kepala, dan leher (THT-KL) Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Sabtu (9/1). Pada hari yang sama ditetapkan pula Herkutanto sebagai guru besar tTetap dalam ilmu kedokteran forensik dan medikolegal FKUI. Herkutanto membawakan pidato berjudul Penyelesaian Masalah Medikolegal dengan Penerapan Model Forcier-Lacerte pada Kasus Forensik Hukum Kesehatan dan Asuransi.

Dalam pidatonya bertajuk Pencegahan Gangguan Pendengaran, Tantangan, dan Harapan dalam Implementasi Program Sound Hearing 2030, Endang menyatakan, berdasar survei Multi Center Study di Asia Tenggara, Indonesia termasuk empat negara dengan prevalensi ketulian cukup tinggi, yakni 4,6 persen.

Negara lainnya ialah Myanmar, India, dan Sri Lanka. Prevalensi ketulian yang cukup tinggi dapat menimbulkan masalah sosial. Diperkirakan 36 juta orang menderita gangguan pendengaran dan 800.000 orang menderita ketulian di Indonesia.

Otitis media supuratif kronik (OMSK), yaitu infeksi telinga tengah (yang) menahun, merupakan penyakit paling sering menyebabkan tuli permanen. Prevalensi OMSK di Indonesia secara umum 3 persen. Ini termasuk tinggi menurut WHO karena ada di kisaran 2-4 persen.

Infeksi telinga tengah ditandai dengan pecahnya gendang pendengaran dan keluarnya cairan berulang berupa nanah dan lendir. Jika tidak ada pengobatan, dapat menimbulkan komplikasi.

Infeksi telinga tengah menahun itu merupakan lanjutan dari otitis media akut yang sering terjadi bayi dan anak. Menurut penelitian, 83 persen anak berusia kurang dari satu tahun pernah mengalami infeksi telinga tengah akut paling sedikit tiga kali.

Ketulian dapat dicegah

Jenny mengatakan, angka kejadian infeksi telinga tengah menahun tinggi karena kurangnya kesadaran masyarakat akan kesehatan telinga sehingga ketika terjadi infeksi tidak segera ke dokter. Akibatnya, penyakit bertambah berat sehingga membutuhkan operasi.

Penyembuhan total infeksi telinga tengah ialah dengan mengatasi reaksi peradangan dan menutup lubang gendang telinga. Untuk penyembuhan total biasanya butuh pembedahan.

Di Indonesia sudah dapat dilakukan seluruh jenis bedah rekonstruksi pendengaran, tetapi jumlah spesialis masih sedikit. Sampai pertengahan 2007, ada sekitar 777 spesialis THT-KL. Dari jumlah itu hanya sekitar 68 spesialis melakukan bedah telinga secara rutin dan sekitar 20 yang sudah mahir rekonstruksi pendengaran. ”Masih begitu banyak tantangan dan kendala untuk mengatasi masalah gangguan pendengaran,” ujarnya.

Dengan keterbatasan itu, usaha yang harus lebih giat dilakuan ialah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan dan meningkatkan kemampuan dokter umum sebagai lini terdepan. (INE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau