GARUT, KOMPAS.com — Tunggakan pembayaran beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga akhir Desember 2009 mencapai Rp 2,865 miliar.
Tunggakan tersebut dari 40.416.840 kg pagu raskin selama 2009, hanya tersalurkan 38.618.660 kg atau 95,5 persen sehingga terdapat sisa 1.798.180 kg raskin, kata Kepala Bagian Ekonomi Setda Sutarman, Selasa (12/1/2010).
Tidak tersalurkannya beras sebanyak itu kepada para penerima manfaat berstatus keluarga miskin akibat pemkab setempat tak bersedia memproses surat jaminan kepada Perum Bulog, sehingga warga miskin kehilangan peluang membelinya, ungkap Sekjen Masyarakat Peduli Pangan (MPP) Kabupaten, Iwan Setiawan, menambahkan.
Sedangkan pagu Raskin 2010 mengalami penurunan 5.939.280 kg, dikarenakan menurunnya rumah tangga sasaran (RTS), yakni dari 224.538 RTS menjadi 221.010 RTS atau berkurang 3.528 RTS.
Namun, jatah pembelian raskin setiap RTS pun mengalami penurunan dari 15 kg menjadi 13 kg/bulan, tegas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Garut H Budiman saat ditemui terpisah.
Sehingga pada 2010 ini, Kabupaten Garut mendapat pagu 34.477.560 kg raskin bagi 221.010 RTS, sedangkan pagu raskin tahun lalu 40.416.840 kg, dengan harga penjualan beras (HPB) Rp 1.600/kg di titik distribusi, yang disalurkan mulai Januari hingga Desember 2010, katanya.
Realisasinya masih dalam proses administrasi untuk segera dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati sehingga diharapkan paling lambat mulai pekan depan.
Sementara itu, laporan dari lapangan menunjukkan, meski HPB Rp 1.600/kg, kenyataannya bisa mencapai Rp 2.500/kg. Bahkan, selama ini setiap RTS tak mesti bisa memperoleh jatah pembelian 15 kg, melainkan rata-rata hanya 5 kg.
Bahkan, yang sangat memprihatinkan atau menyedihkan, kerap terdapat RTS yang tak mampu membeli raskin sehingga jatah pembelian mereka diberikan kepada warga lain yang berkemampuan ekonomi memadai, sedangkan RTS yang bersangkutan hanya mendapatkan upah sekadarnya dari masyarakat kaya.
Demikian informasi lapangan yang dihimpun di Kabupaten Garut, yang umumnya hanya disikapi biasa oleh aparat terkait ataupun para personel tim pengelolaan raskin kabupaten.