SURABAYA, KOMPAS.com — Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ditantang untuk membuktikan komitmennya. Terungkapnya ruang tahanan Arthalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur memperlihatkan adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus dugaan suap Jaksa Urip tersebut.
Pemberantasan diskriminasi bagi tahanan dan narapidana menjadi tugas awal yang harus diselesaikan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Tugas ini tergolong mudah karena bentuk penyimpangannya kasat mata," kata Trimoelja D Soerjadi, pengacara senior asal Surabaya, Selasa (12/1/2010) sore.
Diskriminasi terhadap tahanan seharusnya bisa diberantas dalam waktu singkat. Kuncinya, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan inspeksi terus-menerus. Dengan demikian, bentuk diskriminasi terhadap napi tahanan bisa diberantas.
Pemberantasan diskriminasi tersebut, kata Trimoelja, jauh lebih mudah dibanding pemberantasan makelar kasus. Persoalannya, keberadaan makelar kasus sudah menjadi rahasia umum. Dalam hal makelar kasus, penyimpangan oleh oknum hanya berlangsung empat mata dan menguntungkan kedua belah pihak.
"Inilah yang menjadikan pembuktian sulit dilakukan, semua tergantung komitmen individu," ujar Ketua Dewan Kehormatan Daerah di Surabaya itu.
Secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengemukakan bahwa tindakan orang yang memberi jasa hukum serta pengacara yang bertindak menjadi makelar kasus mencoreng nama baik advokat secara umum.
"Sekarang harus kembali ke setiap pengacara untuk memberantas perilaku demikian dari dirinya sendiri," papar Otto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang