JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan membebaskan pelontar kata-kata "Boediono Maling", Ahmad La Ode Kamaluddin, setelah yang bersangkutan selesai dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
"Sekarang sedang dimintai keterangan tentang identitas dia. Setelah selesai akan dipersilahkan untuk kembali. Tidak ditahan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Selasa (12/1/2010).
Boy menjelaskan, enam orang kawan La Ode yang berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya telah dipertemukan dengan La Ode untuk melihat apakah yang bersangkutan dalam keadaan baik. "Ternyata baik-baik aja," ucapnya.
Alasan pelaku dibebaskan, kata Boy, karena polisi menilai tidak ada cukup bukti menahan yang bersangkutan. "Belum ada alasan yang kuat untuk menahan. Perlu alat bukti menahan seseorang. Pencemaran nama dan penghinaan itu pasal delik aduan, tergantung dari yang merasa dicemarkan," jelas Boy.
La Ode dibawa ke Polda Metro setelah melontarkan kata-kata "Boediono Maling" berkali-kali. Kata itu diungkapnya saat sejumlah anggota Pansus meminta keterangan Wakil Presiden Boediono saat Sidang Hak Angket Century berlangsung di DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang